NKKINEWS45. COM |
PEKALONGAN — Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM Solar bersubsidi di wilayah Siwalan, Pekalongan, Jawa Tengah, kini disertai aksi teror dan ancaman pembunuhan terhadap awak media. Syafi’i, koordinator lapangan jaringan bisnis ilegal tersebut, secara terang-terangan mengancam nyawa jurnalis perempuan, menantang Aparat Penegak Hukum (APH), serta menghujat lembaga negara, sembari mengaku pernah terlibat pembunuhan di masa konflik Ambon, Sampit, dan Poso.
Peristiwa bermula Kamis (1/10/2026), saat aktivitas penyalahgunaan transportasi, penimbunan, serta penyaluran BBM subsidi secara gelap ke sektor industri terbongkar. Kegiatan yang diduga dikelola Syafi’i ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Alih-alih kooperatif saat dikonfirmasi, ia justru bersikap arogan, menantang institusi penegak hukum, melecehkan profesi jurnalis, hingga menghujat mantan Presiden RI Joko Widodo dengan nada kasar.
Dalam rekaman komunikasi yang diterima, Syafi’i melontarkan kata-kata penuh intimidasi:
“Kamu itu perempuan tapi mulutnya mulut setan, paham? Sampai suruh saya datang ke Polres, masalah apa? Saya bukan kasus penipuan, bukan kasus pencurian. Memangnya kamu siapa? Saya tidak takut siapa pun kok, baju loreng, baju coklat, Kapolres, saya tidak takut,” ucapnya.
Ancaman kian mengerikan melalui pesan suara yang dikirimkan. Syafi’i mengungkit masa lalu berdarah untuk menakut-nakuti awak media:
“Kamu masuk Pekalongan kalau ketahuan sama saya, saya babat leher kamu nanti. Saya bukan pencuri, saya bilang saya itu membunuh orang di Ambon banyak, tahun 2000–2001, Sampit, Poso, paham kamu?”
Pernyataan ini dinilai sebagai tantangan terbuka terhadap wibawa hukum di NKRI. Jika dibiarkan, akan mencoreng supremasi hukum sekaligus membahayakan keselamatan insan pers.
*Rangkaian Pelanggaran Hukum Perbuatan Syafi’i diduga melanggar ketentuan berlapis:*
– Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE, ancaman pembunuhan yang dikirimkan secara elektronik
– Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, pidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta
– Pasal 368 jo Pasal 335 KUHP, pengancaman disertai rasa takut dan ancaman kekerasan
– Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, pidana hingga 6 tahun atau denda Rp60 miliar
*Desakan Tindakan Tegas*
Publik dan insan pers mendesak Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, beserta Polres Pekalongan untuk segera menindak tegas Syafi’i sesuai hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan preman dan mafia BBM.
“Hukum tidak boleh kalah oleh gertakan preman dan mafia BBM solar ilegal. Aparat penegak hukum harus melakukan penindakan tegas demi keadilan dan keselamatan nyawa awak media,” tegas Vio, perwakilan awak media.
(Vio Sari)
Sumber: Liza Amelia








































