Jakarta – Polsek Makasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat melalui kegiatan Operasi Pekat Jaya 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kegiatan preventif tersebut dilaksanakan pada Rabu malam, 11 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan melibatkan unsur masyarakat seperti organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama.
Operasi difokuskan di sepanjang Jalan Raya Pintu II TMII hingga kawasan Pinang Ranti. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Di Toko Cahaya yang berada di sepanjang Jalan Raya Pintu II TMII, petugas mengamankan dua botol minuman jenis anggur putih dari tangan Penjual diketahui berinisial N.I.
Masih di kawasan Jalan Raya Pintu II Taman Mini, petugas mendapati Toko Lion yang kedapatan menjual satu botol minuman jenis Iceland yang dijual oleh berinisial M.A.F.
Sementara itu, di sebuah toko tanpa nama yang beralamat di Pintu II No. 48 RT 03/01 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, petugas mengamankan sepuluh kantung minuman keras jenis ginseng serta satu galon minuman keras jenis yang sama.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan oleh empat personel Unit Reskrim Polsek Makasar. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi, menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras tanpa izin. Selain melanggar aturan, miras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” tegas Kompol Sumardi.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kepada masyarakat, diharapkan untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi kamtibmas di wilayah Makasar diharapkan tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif.








































