NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil meringkus seorang pengedar obat keras jenis Yarindo berinisial FA (26) pada Jumat malam, 17 Oktober 2025. Penangkapan yang dilakukan di depan Kedai You Jim, Lingkungan Kwaluhan, ini mengamankan total 957 butir pil Yarindo yang diduga siap diedarkan. Tersangka kini berstatus pengedar dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kepada awak media Kasatresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Rio Putra Simanjuntak didampingi Kasi Humas IPTU Endi Widodo menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Temanggung. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, anggota Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka FA (26) di depan Kedai You Jim sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 98 butir pil Yarindo yang disimpan di dalam tas selempang hitam milik FA. Dari interogasi, FA mengakui masih menyimpan stok pil Yarindo di rumah tinggalnya di Desa Baledu, Kecamatan Kandangan.
Di kamar tersangka, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu mangkok yang berisikan 859 butir pil Yarindo, sehingga total pil yang disita mencapai 957 butir. Selain pil Yarindo, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.
AKP Rio Putra Simanjuntak, menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli pil Yarindo dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ulang dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
“Tersangka membeli satu cepuk pil dari DPO berinisial IRVAN. Ia kemudian mengemas ulang pil-pil tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Tersangka telah menjual kepada Saudara AL (DPO) 10 butir dengan harga Rp30.000, dan kepada Saudara NG (DPO) sebanyak 1 box atau 100 butir seharga Rp250.000,” ujar AKP Rio Putra Simanjuntak saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Temanggung.
AKP Simanjuntak menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka FA saat ini diamankan di Polres Temanggung untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu Kasi Humas Polres Temanggung, IPTU Endi Widodo, yang turut mendampingi dalam konferensi pers, menegaskan bahwa perbuatan tersangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan ini terancam hukuman berat.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutup IPTU Endi Widodo.
Dalam kesempatan tersebut tidak lupa AKP Rio mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen bersama-sama mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat tinggalnya, dikarenakan Narkoba merupakan ancaman bagi masa depan generasi penerus bangsa.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd








































