NKRINEWS45. COM |
MAGELANG – Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari 29 perkara itu diamankan sebanyak 34 Pelaku semua berjenis kelamin laki-laki. Rincian Tersangka, 1 orang anak, 30 orang berusia 18-35 tahun dan 3 orang berusia 35-50 tahun.
Ungkap kasus, tersebut dibeberkan dalam Konferensi Pers oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, didampingi Kasat Narkoba AKP Tri Widaryanto dan PS. Kasihumas Ipda Ady Lilik Purbiyanto di Aula Mapolresta Magelang, Senin (18/05/2026).
Disampaikan Kapolresta Magelang, selain mengamankan para Pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 255,44 gram, tembakau sintetis seberat 71,07 gram.
“Petugas juga mengamankan sebanyak 29.519 butir pil Yarindu,” ujar Kombes Pol Herbin.
Untuk kasus narkotika, antara Januari-Mei 2026 terungkap 12 kasus dengan 13 Tersangka. Sedangkan kasus obat-obatan berbahaya terungkap 17 perkara dengan 17 Tersangka.
Dikatakan Kapolresta, dari 34 kasus tersebut terjadi di 15 kecamatan di wilayah hukum Polresta Magelang.
“Sebanyak 12 kasus dalam penyelidikan Tahap I, dan 12 kasus sudah masuk penyelidikan Tahap II,” terang Kapolresta Magelang.
Salah satu modus operandi kasus narkotika jenis sabu, disebutkan Tersangka LABP dan Tersangka ABS mendapatkan perintah dari Pelaku berinisial OKI untuk mengambil sabu di daerah Kartasura. Kemudian dibawa pulang, selanjutnya dikemas menjadi beberapa bungkus plastik transparan.
“Kemudian para Tersangka mengedarkan sabu dalam kemasan plastik transparan tersebut ke wilayah hukum Polresta Magelang. Para Tersangka ini mendapatkan keuntungan satu juta rupiah,” terang Kombes Pol Herbin.
Polresta Magelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Magelang melalui penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan. (Nar).
Red-Spyd








































