Polisi Cek Laporan KDRT di Ciracas, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciracas, Jakarta Timur, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima melalui Call Center 110 Mabes Polri. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Rawa Bambon, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, pada Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima, korban berinisial Nurkhayati (50) mengalami dugaan tindak kekerasan oleh suaminya sendiri, Yohanes Olung (58), di kediaman mereka di Jalan Rawa Bambon No. 2, RT 010 RW 004.

Dua saksi, yakni anak kandung pasangan tersebut, Gus Dwi Isya Langgun (23) dan II Wathon Langun (27), membenarkan adanya perselisihan yang berujung pada kekerasan fisik.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono, SH, bersama tim piket langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, diketahui bahwa keduanya terlibat cekcok rumah tangga yang berujung pada tindakan pemukulan,” ujar AKP Maryono.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak keluarga dengan dipisahkan oleh saksi. Polisi pun menyarankan agar korban dan pelaku segera melakukan mediasi resmi di Polsek Ciracas guna menghindari terulangnya kejadian serupa.

Polsek Ciracas menegaskan komitmennya untuk terus cepat merespons setiap laporan masyarakat, khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami tetap mendorong agar semua permasalahan keluarga diselesaikan dengan kepala dingin, namun jika terdapat unsur pidana, kami siap melakukan tindakan hukum,” tegas AKP Maryono.

Kasus ini kini dalam pengawasan pihak kepolisian sambil menunggu hasil mediasi yang direncanakan di Polsek Ciracas.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed