Polisi tahan pelaku tawuran yang sebabkan anggota Polri terluka di Jl. I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur

Jakarta – Anggota Kepolisian Iptu R. terluka akibat di bacok senjata tajam oleh pelaku tawuran ketika hendak membubarkan aksi tawuran yang terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai Duren Sawit Jakarta Timur pada Minggu tanggal 14 Juli 2024 dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kronologi kejadiannya. Awalnya, anggota Kepolisan menerima informasi adanya kedua kelompok yang hendak tawuran di daerah tersebut.

Ketika itu, Tim Patroli Perintis Presisi berupaya membubarkan dan upaya pencegahan. Namun satu pelaku tawuran malah memberikan perlawanan.

“Mereka mau tawuran jadi langsung polisi ke TKP. Nah pada saat mereka baru mau tawuran, namun dicegah oleh anggota TP3 polres Jakarta timur dan membubarkan kelompok massa yg akan tawuran tersebut. Kemungkinan kelompok yang akan tawuran ini tidak senang dan tidak terima ketika dibubarkan, keinginan mereka untuk tawuranpun tidak terlampiaskan sehingga mereka melakukan perlawanan dan penyerangan kepada anggota TP3 Polres Metro Jakarta Timur yang datang untuk membubarkan mereka dilokasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/7/2024) sore.

Saat ini pelaku penyerangan anggota Polri sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

” Pelaku berinisial ZM dan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Timur.” Ungkapnya.

Berdasarkan test urine yang dilakukan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis Methamphetamine.

Nicolas mengatakan, Iptu R. terkena serangan di bagian pergelangan tangan. Dia kemudian dilarikan kerumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Iptu R. langsung di larikan ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan tindakan medis. Dan untuk kondisinya alhamdulillah Puji Tuhan sudah keluar dari rumah sakit dan sudah bisa beraktivitas kembali,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku tawuran ini, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 351 KUHP serta pasal 212 KUHP

” Ancaman maksimal hukumannya sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yakni 10 tahun penjara “tegas Kapolres.

Dalam melakukan perbuatannya pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed