Polres Batang Buka Ruang Pengaduan, Kapolres Pastikan Tindak Tegas Anggotanya Yang Terbukti Pungli

NKRINEWS45. COM |
BATANG – Kapolres Batang AKBP Veronica menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), khususnya dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya isu dugaan pungli dalam pelayanan SIM di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang. Menurut Veronica, informasi yang beredar di masyarakat tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami pastikan informasi tersebut hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar AKBP Veronica, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini Polres Batang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Selain itu, pihaknya juga terbuka terhadap berbagai kritik, masukan, maupun pengaduan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Selama ini, Polres Batang selalu terbuka terhadap kritik, masukan, maupun laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Veronica menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pungutan liar atau meminta imbalan di luar ketentuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan, siap menerima laporan atau pengaduan masyarakat. Jika ditemukan oknum yang bermain dan meminta uang dalam pelayanan di Satlantas, saya akan tindak lanjuti langsung,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelayanan kepolisian dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, khususnya di lingkungan Satlantas Polres Batang.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan pungutan liar. Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 atau datang langsung ke Polres Batang.

“Jika menemukan dugaan tersebut, masyarakat tidak perlu sungkan untuk menghubungi layanan 110 atau datang langsung ke Polres Batang,” ujarnya.

Veronica menambahkan, komitmen pemberantasan pungli merupakan bagian dari upaya Polri dalam membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan dijadikan bahan evaluasi guna memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai aturan.

Ia berharap masyarakat terus berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti secara profesional. Dengan keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat, Polres Batang berkomitmen menjaga integritas pelayanan serta memastikan seluruh proses pelayanan, termasuk penerbitan SIM, berlangsung sesuai prosedur tanpa adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *