Belitung – Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung, Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelapor berinisial H (48), warga Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, melaporkan seorang perempuan berinisial E yang berdomisili di wilayah Tanjungpandan.
Rabu, (11/02/2026)
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 September 2025 di kediaman terlapor yang beralamat di kawasan Jalan Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kasus ini bermula dari upaya pelapor untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya.
Terlapor diduga menawarkan bantuan untuk memediasi proses perdamaian dengan pihak korban kecelakaan. Dalam proses tersebut, pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000 kepada terlapor sebagai bentuk itikad penyelesaian perkara. Namun hingga waktu yang dijanjikan, permasalahan tidak kunjung selesai dan uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Belitung. Terlapor, perempuan berinisial E telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami telah mengamankan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu penyelesaian perkara di luar mekanisme resmi.
Polres Belitung mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati serta memastikan setiap proses hukum dilakukan melalui jalur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.








































