Belitung – Tim gabungan Polres Belitung melaksanakan kegiatan himbauan sekaligus penertiban aktivitas tambang pasir timah ilegal di wilayah perairan laut Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Senin (20/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Belitung, AKP Mohamad Hoesaein Muahfiqi, S.H., dengan melibatkan personel dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Polairud Polres Belitung serta Polsek Membalong.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat, khususnya nelayan tradisional, terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan laut, mangrove, serta biota pesisir yang berpengaruh pada pendapatan masyarakat.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Belitung.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat, khususnya nelayan tradisional. Setiap aktivitas penambangan tanpa izin akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu, serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
Sementara itu, Kapolsek Membalong, Iptu Otong Sutisman, turut memberikan himbauan langsung kepada masyarakat di lokasi kegiatan.
Ia mengajak masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta tidak terpengaruh oleh ajakan yang dapat menimbulkan konflik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah perairan laut Dusun Ulim Desa Lassar. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik pasca kejadian pembakaran ponton tambang yang sebelumnya terjadi di lokasi tersebut, yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal.




















