Polres Magelang Kota Tangani Anak Terlibat Kasus Pencurian di Kemirirejo

NKRINEWS45. COM |
KOTA MAGELANG – Menindaklanjuti informasi yang beredar di medsos terkait dugaan pencurian yang melibatkan seorang anak di wilayah Kemirirejo, Kota Magelang. Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota melakukan pendataan dan memastikan anak mendapatkan penanganan dengan mengedepankan aspek perlindungan anak. Selasa (6/10/2026).

Kasat PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, menyampaikan langkah awal yang dilakukan petugas melakukan pendataan dan wawancara terhadap anak yang telah diamankan di Polsek Magelang Tengah. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi anak sekaligus meminta informasi terkait latar belakang dan peristiwa yang terjadi.

“Peristiwa bermula, pada Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil pendataan dan keterangan yang diperoleh petugas, anak tersebut diketahui masuk ke rumah seorang warga di wilayah Magelang Tengah dan mengambil barang, makanan dan uang tunai,” imbuhnya.

Kejadian tersebut, lanjut Riana, diketahui melalui rekaman kamera CCTV milik korban. Setelah kejadian, korban dan anak membuat surat pernyataan, dengan korban menyatakan tidak melanjutkan tuntutan pidana, sehingga anak kemudian dikembalikan.

Kasat PPA-PPO Polres Magelang Kota mengatakan untuk penanganan terhadap kasus yang melibatkan anak ini dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi pelaku.

“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kami tidak hanya melihat dari sisi perbuatannya, tetapi juga kondisi anak dan faktor yang melatarbelakanginya. Karena itu, kami melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar anak mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang sesuai,” ujar AKP Riana.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, petugas Kepolisian telah melakukan koordinasi dengan petugas DPMP4KB Kota Magelang dan Dinas Sosial Kota Magelang. Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan langkah pendampingan dan perlindungan yang sesuai, termasuk pendampingan psikologis serta penanganan kondisi sosial anak.

“Hasil koordinasi, disepakati bahwa anak akan mendapatkan pendampingan psikologis dari petugas DPMP4KB Kota Magelang. Sambil menunggu pelaksanaan pendampingan tersebut, saat ini anak dititipkan di Dinas Sosial Kota Magelang,” ungkap AKP Riana.

Riana menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan anak tetap mendapatkan hak atas perlindungan dan pendampingan selama proses penanganan berlangsung.

“Koordinasi lintas instansi ini penting agar penanganan dapat dilakukan secara terpadu. Kami berharap pendampingan yang diberikan dapat membantu anak memahami konsekuensi dari perbuatannya sekaligus mendapatkan dukungan untuk memperbaiki kondisi dan kembali menjalani kehidupan secara lebih baik,” pungkasnya.

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *