Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi

NKRINEWS45. COM |
Polres Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi dan BBM subsidi pemerintah. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026) pagi.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus pertama yaitu dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi pemerintah diungkap pada Jumat (10/4/2026) di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka yang diamankan berinisial S (65) laki-laki, pekerjaan pedagang, alamat Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu yang bersangkutan membeli LPG 3 kg, kemudian dipindahkan melalui alat khusus ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Selanjutnya dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Barang bukti yang diamankan yaitu 63 tabung kosong LPG 3 kg, 17 tabung isi LPG 3 kg, 1 tabung kosong LPG 12 kg warna biru, 23 tabung kosong LPG 12 kg warna pink, 6 tabung gas isi LPG 12 kg tanpa segel, 3 tabung gas isi LPG 12 kg tersegel, 24 tabung gas kosong LPG 5,5 kg.

Kemudian 1 timbangan manual, 1 bungkus plastik berisi segel warna putih dan kuning, 1 karung berisi segel warna hijau, 4 buah pipa modifikasi, 1 buah obeng, 4 mangkok berisi 4 segel warna hijau, 1 gelas berisi 4 segel warna hijau, 8 batang kayu dan satu unit mobil yang digunakan.

“Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp. 16 ribu kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual dengan harga sampai Rp. 200 ribu pertabung. Jadi keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” jelasnya.

Kapolres menambahkan kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegasnya.

Untuk kasus kedua yang diungkap lanjut Kapolres yaitu tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang diungkap pada Jumat (10/4/2026). TKP berada di jalan raya Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu AM (53), laki-laki, pekerjaan sopir, alamat di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli Pertalie di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jerigen dengan pompa dan menjual di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi, enam buah jerigen masing-masing berisi 27 liter pertalite, satu jerigen berisi 28 liter pertalite, dua buah jerigen kosong, satu buah pompa, 3 lembar barcode pertalite dengan tiga nomor kendaraan yang berbeda, serta uang tunai sebesar Rp. 130 ribu.

“Tersangka membeli pertalite seharga Rp. 10 ribu per liter di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 12 ribu. Dalam setiap harinya tersangka bisa membeli sebanyak 200 liter pertalite. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta per bulan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan tersangka sudah menjalankan praktik ini sejak bulan September tahun 2025. Kepadanya disangkakan pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed