Polres Purworejo Ungkap Kasus Curanmor di Masjid Agung, Pelaku Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Judi Online

NKRINEWS45. COM |
PURWOREJO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo. Pelaku nekat melancarkan aksinya demi menutupi kesulitan ekonomi usai uangnya habis akibat bermain judi online.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo pada Selasa (07/07) siang, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, aksi pencurian tersebut menimpa korban bernama Ahmad Ifran pada Jumat, 12 Juni 2026 silam, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial HK (39), seorang wiraswasta asal Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Garut, Jawa Barat, yang berdomisili di Brengkelan, Purworejo.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban. Tersangka mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak di lantai saat korban sedang tertidur di lorong masjid,” ujar Kompol Nana.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Dwiyono membeberkan secara rinci kronologi kejadian. Awalnya, tersangka HK datang seorang diri dengan berjalan kaki ke Masjid Agung Darul Muttaqin mencari tempat untuk tidur. Ia kemudian memilih teras lorong utara masjid, tepat di dekat korban yang sudah terlelap terlebih dahulu.

Saat terbangun, HK melihat kunci motor korban berada di lantai. Melihat situasi sepi dan ada kesempatan emas, tersangka langsung menggasak kunci tersebut dan menuju ke area parkir untuk mencari motor yang cocok.

“Setelah menemukan motor Honda Vario yang sesuai dengan kunci tersebut, tersangka langsung membawanya kabur. Untuk menyamarkan identitas kendaraan, tersangka sempat membawa motor ke tempat sepi, lalu melepas pelat nomor (TNKB), mengelupas stiker bodi motor, hingga merobek kulit jok,” jelas AKP Dwiyono.

Tersangka kemudian membuang pelat nomor dan stiker tersebut ke daerah Gebang. Tak hanya itu, HK juga sempat menjual dua buah kaca spion motor curian tersebut untuk sekadar membeli makanan. “Namun, sebelum sempat menjual sepeda motornya, pelarian tersangka berhasil dihentikan oleh petugas,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo. Setelah mengantongi petunjuk kuat mengenai identitas pelaku, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran.

Tersangka HK akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026. Dari hasil interogasi, HK mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres Purworejo sejak Senin, 15 Jui 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih (kondisi tanpa stiker, tanpa spion, tanpa kulit jok, dan tanpa plat nomor), STNK asli atas nama Kotim warga Magelang, satu buah TNKB AA 5982 SG, dudukan plat nomor, serta robekan kulit jok. Polisi juga menyita dua buah kaca spion plastik merek TQ6 dari tangan seorang saksi bernama Najwa Khairani.

Atas perbuatannya, tersangka HK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian.

Di akhir kegiatan, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang berharga miliknya, terutama saat berada di fasilitas umum. Ia mengingatkan agar tidak menaruh kunci kendaraan atau barang berharga lainnya di sembarang tempat yang dapat memicu bertemunya niat dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed