NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur. Dua pemuda berinisial IW (23), warga Desa Nguwet, Kecamatan Kranggan, dan JD (19), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, kini harus meringkuk di sel tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Senin (25/5/2026). Dalam ekspose media yang dihadiri oleh awak media dari Forum Jurnalis Temanggung (FJT) tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Komang Mahendra Deputra dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo.
AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka didasari oleh dua Laporan Polisi (LP) yang diterima petugas pada tanggal 12 Mei 2026. Korban dalam perkara ini adalah seorang pelajar perempuan berinisial T (15), warga Temanggung.
Menurut keterangan Kapolres, peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah rumah kost di wilayah Temanggung dalam dua waktu yang berbeda, dengan modus operandi memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur setelah sebelumnya membuat korban dalam kondisi mabuk atau tidak berdaya,” ujar AKBP Zamrul Aini di hadapan awak media.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban diajak oleh temannya untuk bermain di sebuah rumah kost di daerah Temanggung. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan beberapa orang yang tidak dikenalnya, termasuk tersangka IW.
Tak berselang lama, mereka mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Ketika korban sudah dalam keadaan mabuk berat dan kehilangan kesadaran, tersangka IW memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban.
Aksi bejat serupa kembali berulang pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di lokasi yang sama. Korban kembali dicekoki minuman keras hingga mabuk, dan kali ini giliran tersangka JD yang melancarkan aksi tidak terpujinya.
Selain mengamankan kedua tersangka, Satreskrim Polres Temanggung juga berhasil menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut antara lain satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong miniset warna hitam, dan satu potong celana dalam warna biru bercorak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan hukum pidana.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Zamrul Aini.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh unsur pasal telah terpenuhi, di mana para tersangka terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sedang dalam keadaan tidak berdaya (mabuk). Polres Temanggung juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan putra-putrinya agar terhindar dari bahaya miras dan tindak kriminalitas.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd








































