NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG — Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah rumah milik seorang guru di Desa Kundisari, Kecamatan Kedu. Tersangka berinisial J (39), seorang buruh harian lepas, diringkus petugas hanya berselang satu hari setelah melancarkan aksinya.
Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto, melalui keterangan resminya dalam Konferensi Pers memaparkan bahwa tersangka J melancarkan aksinya pada Rabu (16/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Modus operandi yang digunakan tergolong nekat, yakni dengan memanjat tiang rumah tetangga korban untuk mendapatkan akses masuk melalui jendela lantai dua rumah korban yang berinisial A.
“Kejadian ini baru disadari oleh istri korban pada pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, ketika mendapati sejumlah barang berharga, mulai dari beberapa unit handphone hingga dompet, telah raib dari tempatnya,” jelas pihak kepolisian.
Menerima Laporan Polisi tertanggal 17 September 2026, Sat Reskrim Polres Temanggung bergerak cepat. Di hari yang sama, tersangka J berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa 1 unit HP Redmi 8, uang tunai Rp 507.000, dompet berisi STNK, SIM, KTP atas nama korban (Andi), dan sejumlah kartu ATM. Menariknya, tersangka juga terbukti menggasak 40 bungkus minuman kopi saset (tersisa 38 bungkus sebagai barang bukti).
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian pada malam hari dengan cara memanjat/merusak. Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd
























