NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG — Kepolisian Resor (Polres) Temanggung secara resmi mengungkap hasil penyelidikan mendalam terkait peristiwa kematian satu keluarga yang ditemukan di dalam tenda glamping kawasan Taman Wisata Alam Posong, Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan hasil investigasi berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation), keempat korban dinyatakan murni meninggal dunia akibat keracunan gas karbon monoksida ($CO$).Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Komang Mahendra Deputra dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo saat menggelar konferensi pers (doorstop) di Mapolres Temanggung, Rabu (17/6/2026).
AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa peristiwa yang sempat menggegerkan warga tersebut pertama kali diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026 lalu sekira pukul 15.45 WIB di dalam tenda “Glamping Safari Nomor 3”. Korban merupakan satu keluarga asal Kp/Dsn Temenggungan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdiri dari pasangan suami istri M.A.M (52) dan M (43), serta kedua anak mereka, B.A.H (21) dan A.E.H (16).
“Proses penyelidikan dan penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan penuh dari fungsi teknis Kepolisian Polda Jawa Tengah, meliputi Biddokkes, Bidlabfor, dan Ditreskrimum Polda Jateng,” terang Kapolres Temanggung.
Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan ahli dari Biddokkes Polda Jateng, petugas memastikan tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan baik dari benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh keempat korban. Petugas hanya menemukan tanda-tanda mati lemas dan pembusukan alami.
Hasil pemeriksaan penunjang toksikologi juga memperkuat bahwa sampel urin dan darah korban positif mengandung karbon monoksida, namun negatif dari zat beracun lain seperti sianida.
Senada dengan hal tersebut, Bidlabfor Polda Jateng juga melakukan olah TKP lanjutan untuk mengukur kadar udara di dalam tenda. Hasil laboratorium menyimpulkan bahwa gas maut tersebut berasal dari pembakaran briket atau arang menggunakan tungku yang dinyalakan di dalam tenda dalam keadaan tertutup rapat.
Guna mengantisipasi segala kemungkinan, penyidik juga menerapkan metode pelacakan berlapis, mulai dari memeriksa sisa makanan yang dibawa korban, memeriksa sarapan (breakfast) hotel yang masih utuh, hingga menggeledah dan melakukan olah TKP di rumah asal korban di Ambarawa.
Tidak hanya itu, tim Jatanras Polda Jateng turut memeriksa lima unit ponsel milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel para korban, sama sekali tidak ditemukan kalimat atau indikasi yang mengarah pada tindakan sengaja seperti kata ‘mati’, ‘bunuh’, atau ‘racun’. Tidak ada indikasi mencurigakan yang membahayakan,” tambah AKBP Zamrul Aini.
Hingga kesimpulan akhir diambil, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi, satu orang akademisi, serta dua orang ahli, dan melakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian. Penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tragis ini murni merupakan kecelakaan akibat kelalaian fatal, di mana korban menghirup gas karbon monoksida hasil pembakaran briket di dalam ruangan tertutup tanpa sirkulasi udara yang cukup.
Hasil tersebut juga sudah disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di hadapan awak media di Mapolda Jateng pada Senin (15/6).
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd








































