NKRINEWS45. COM |
Wonogiri – Jajaran Polsek Pracimantoro bersama Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Rabu (06/05/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor milik warga di wilayah Dungtemu RT 001/RW 005, Desa Banaran, Kecamatan Pracimantoro.
Korban diketahui bernama Kamijan (66), seorang petani warga Desa Banaran, Kecamatan Pracimantoro. Peristiwa terjadi Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di tepi jalan kampung dalam keadaan kunci masih tergantung, kemudian pergi memperbaiki saluran air di sawah.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dihidupkan dan melihat kendaraannya dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Korban segera berusaha mengejar pelaku sambil meminta bantuan warga sekitar. Salah satu warga yang mengetahui kejadian tersebut turut melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di rumah seorang warga di wilayah setempat.
Mendapat informasi adanya terduga pelaku yang telah diamankan warga, Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial Y.A. (26), warga Kabupaten Sukoharjo, beserta sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya sempat dibawa pelaku. Selain itu, polisi turut mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial A.N. (28), warga Kabupaten Karanganyar, yang diduga berperan bersama dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pracimantoro. Bahkan, keduanya juga mengakui dua hari sebelumnya juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Desa Sedayu. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)
Red-Spyd




















