Jakarta – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan, jajaran Polsek Ciracas menggelar Operasi Miras 2026 di wilayah hukumnya, Senin (2/3/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB tersebut dipusatkan di Mapolsek Ciracas dan sejumlah titik rawan peredaran minuman keras.
Operasi Miras 2026 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepolisian Masyarakat, serta peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciracas, KOMPOL Rohmad Supriyanto, SH., MH., dengan pelaksana lapangan di antaranya Kanit Reskrim AKP Hotman Capandi, SH., MH., bersama empat personel lainnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan miras tanpa izin edar di Jalan Ciracas, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.
Selain penyitaan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan, klarifikasi terhadap penjual, serta dokumentasi untuk proses lebih lanjut. Rencananya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Kapolsek Ciracas KOMPOL Rohmad Supriyanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal. “Kami berkomitmen menciptakan situasi aman dan kondusif, khususnya menjelang Ramadhan. Peredaran miras tanpa izin akan kami tindak,” ujarnya.
Dengan digelarnya Operasi Miras 2026, diharapkan wilayah Ciracas tetap aman dan terbebas dari potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitarnya. Situasi hingga laporan ini disampaikan dalam keadaan aman dan kondusif.







































