Puluhan Penghuni Apartemen Jardin- Cihampelas,Bandung Datangi PN.Niaga Jakarta Pusat Untuk Meminta Ganti Kurator

nkrinews45.com Jakarta- Puluhan penghuni Apartemen Jardin- Cihampelas,Bandung ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan aksi damai untuk meminta agar hakim bisa menganti kurator yang saat ini sedang mengurus permasalahan kasus apartemen tersebut, selasa(03/02/2025).

Aksi damai yang dilakukan oleh para penghuni karena para penghuni marah pasalnya Apartemen sudah di bayar lunas tetapi mereka belum menerima sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) belum didapatkan.

Untuk diketahui,perkara PT Kagum Karya Husada (KKH) dan HS dengan nomor pekara pekara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah diputusan pailit oleh majelis hakim PN.Niaga Jakarta Pusat sejak 5 Oktober 2020 dan oleh Pengadilan Niaga pada PN.Niaga Jakarta Pusat mengangkat lima orang kurator.

Kuasa hukum sekaligus pemilik beberapa unit dari Apartemen Jardin- Cihampelas,Bandung, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes mengatakan ;”Kehadiran kami disini untuk melakukan aksi damai karena pada saat ini ribuan penghuni sedang menunggu sertifikatnya tetapi kurator yang saat ini bertugas atas permohonan pkpu dari BRI Argo yang disetujui oleh PN. Niaga Jakarta Pusat diduga tidak kerja secara profesional”, ujar Benny.

Benny berkata semua sertifikat para pemilik semua dikuasai oleh BRI Agro, sedangkan perjanjian kredit antara PT KKH dengan BRI Agro hanya 172 Unit.

Menurut putusan MK apabila pembayaran unit sudah lunas makanya harus ada serah terima unit untuk menjadi milik kita dan bukan menjadi boedel pailit.

“Kami meminta kurator pailit untuk menyelesaikan permasalahan ini tetapi kenyataannya sampai saat ini kurator tidak pernah menyelesaikan permasalahan kami tersebut”, jelas Benny

Bahkan yang harusnya ada dugaan cacat atau batal demi hukum perjanjian kredit dan pemasangan Hak Tanggungan sertifikat induk antara BRI Argo dan PT KKH, tidak pernah ada upaya hukum oleh kurator seperti gugatan lain- lain dan untuk menarik/mengambil sertifikat agar bisa diurus sertifikatnya oleh pemilik pemegang unit yang sudah melunasi pembayaran pembelian unit apartement, ungkap Benny

Benny menduga jika kurator telah melanggar kode etik karena memberikan proposal kepada para penghuni untuk patungan fee dan sebagainya, sedangkan kita tahu untuk fee itu bukannya kewajiban dari penghuni

Untuk diketahui, kurator mengajukan biaya fee dengan proposal yang tertulis ‘Biaya Tanggung Renteng’ (Apartemen Jardin- Cihampelas,Bandung) sebesar Rp 19.105.726.500,-.

Benny menjelaskan jika kerja kurator sudah dari tahun 2020 sampai saat ini tahun 2026 tidak selesai,maka kami dari para penghuni meminta agar kurator yang saat ini untuk segera diganti.

Tetapi jika apirasi kami untuk meminta ganti kurator tidak di dengar atau dikabulkan maka akan ada ribuan penghuni nantinya datang untuk melakukan aksi damai di PN.Jakarta Pusat, ucap Benny

Benny berharap kepada Hakim Pengawas dan Hakim Pemutus yang mengadili pekara ini, kami meminta kebijaksaaan dan keadilan kepada kami semua para pemilik apartemen

Ketua P3SRS (Persatuan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Rusun) Apartemen Jardin Cihampelas,Bandung, H. Nasrun S.I.P.,M.Si., mengatakan ;’Kita pada hari ini datang PN.Niaga Jakarta Pusat mewakili ribuan penghuni untuk menuntut ganti kurator karena para penghuni sudah 6 tahun nasib sertifikat kami diabaikan dan masih ada di BRI Argo”, ujar Nasrun

Disisi lain, Hakim Pengawas, Faisal, S.H, M.H., yang menerima para perwakilan penghuni dan menerima permohonan aspirasi dari para penghuni Apartemen Jardin- Cihampelas,Bandung mengatakan;”Kami sudah menerima proposal dari para penghuni dan akan kami diskusi dengan hakim pemutus dan semoga di bulan Ramadhan ini sudah ada solusinya yang terbaik untuk para penghuni”.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *