Belitung – Polres Belitung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Senin (15/02/2026)
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Tanjungpandan–Tanjung Kelayang, Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait ditemukannya seorang perempuan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami luka diduga akibat senjata tajam.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Belitung bersama Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dr. H. Marsidi Judono Belitung guna mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan di TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku berinisial AS (17), yang diketahui merupakan anak kandung korban. Tidak berselang lama, tim bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya di wilayah Aik Rayak, Tanjungpandan.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban (Ibunya) dengan menggunakan satu bilah pisau bergagang kayu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu, ciput warna hitam, jilbab merah, serta sepasang sandal hak warna hitam-coklat.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo,S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Respons cepat anggota di lapangan menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menegaskan bahwa proses penyidikan terus dilakukan secara mendalam.
“Kami masih mendalami motif Pelaku melakukan perbuatan tersebut serta melengkapi administrasi penyidikan. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.








































