Belitung – Satuan Lalu Lintas Polres Belitung melaksanakan kegiatan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lalu Lintas Kasat Mata terhadap pengendara kendaraan bermotor di seputaran Kota Tanjungpandan, Minggu (8/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aipda Hadi Kurniawan bersama tiga personel Satlantas Polres Belitung dengan sasaran para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata di jalan raya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas tidak melakukan penindakan tilang. Namun demikian, Satlantas Polres Belitung memberikan 7 teguran kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Adapun rincian teguran yang diberikan yaitu 2 pelanggaran tidak menggunakan helm, 4 pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong dan spion, serta 1 pelanggaran melawan arus.
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta melengkapi kendaraan sesuai ketentuan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Belitung.








































