Satreskrim Polres Jakarta Timur Tangkap Penjahat Dengan Modus Ganjal

nkrinews45.com Jakarta – Kejahatan pencurian uang di mesin ATM kembali terjadi di Jakarta Timur, modus membobol uang nasabah bank yang tersimpan di ATM tersebut juga karena kurang kehati-hatian seseorang, sehingga dana di tabungan bisa terkuras habis oleh pelaku kejahatan.

Dalam jumpa Pers Rabu, 22 April 2026 di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan didampingi Kepala Humas Polres Jakarta Timur, AKP Teta menegaskan bahwa pencurian modus ganjal ATM terjadi di Salahsatu pertokoan di wilayah Cipayung Jakarta Timur, dan dengan adanya laporan Korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap pelaku.

Peristiwa pencurian lewat Ganjal mesin ATM menurut Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan, terjadi pada pada tanggal 19 Maret 2026, adapun proses pengungkapan ini diawali dengan adanya laporan polisi pada tanggal 23 Maret 2026 tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2006 sekitar pukul 07.30 pagi di salah satu ATM yang terdapat di gerai retail modern yang ada di daerah Cipayung Jakarta Timur.

Bahwa awalnya korban memasukkan kartu ATM untuk mengambil uang tabungan, namun kartu ATM tersebut tersangkut di mesin, dan mesin tidak dapat digunakan. Pada situasi tersebut datanglah beberapa orang pelaku yang mendekati korban dan berpura-pura untuk menolong korban, pelaku ini menyarankan kepada korban untuk memasukkan nomor PIN ATM korban dan pada saat korban memasukkan PIN tersebut pelaku ini mengamati dan menghafal pin ATM korban, pelaku lainnya yang pada saat itu sudah memang berada di lokasi yang berpura-pura sebagai nasabah juga yang ingin mengambil ATM, dia menyarankan kepada korban ini agar coba mendatangi bank terkait untuk melaporkan terkait peristiwa kartu ATM yang tersangkut di mesin, pada saat korban berusaha untuk melapor serta meninggalkan ruang ATM, maka pelaku lain mencoba untuk mengambil kartu ATM yang tadi tersangkut pada mulut mesin ATM tersebut. Dan saat di bank korban menyadari bahwa dana korban yang terdapat pada rekeningnya itu sudah terkuras habis. jadi dalam kejadian ini dana korban yang hilang tanpa sepengetahuannya itu sebesar seratus juta rupiah habis terkuras, akhirnya korban membuat laporan ke polisi.

Berdasarkan dari kronologi tersebut Selanjutnya jajaran satreskrim Polres Jakarta Timur berkat perintah dan arahan daripada bapak Kapolres, kami melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP , mengumpulkan informasi yang ada di TKP dan kami melakukan analisa kepolisian yang pada akhirnya kami dapat mengidentifikasi dan menemukan pelaku. dalam kejadian ini kami telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku yang pertama dengan inisial HF di mana HF ini memiliki peran untuk memasang alat untuk mengganjal di ATM jadi alat yang digunakan itu adalah tusuk gigi yang sudah dimodifikasi oleh pelaku.

Selanjutnya kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial A yang berperan untuk mengintip PIN korban ketika tadi korban memasukkan pin ATM tersebut, dia berpura-pura untuk membantu sambil mengamati pin ATM korban, Selanjutnya kami menangkap pelaku dengan inisial AT yang berperan untuk korban dan menyarankan korban untuk melapor ke bank terdekat sehingga korban meninggalkan mesin ATM beserta dengan kartu ATM yang tersangkut, dan keempat adalah pelaku dengan inisial D di mana pelaku D ini memiliki peran untuk mengambil ATM korban yang sudah tersangkut di mesin ATM tadi.

Jadi pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran-peran yang sudah jelas dari hasil kejahatan ini para pelaku membagi secara rata hasil dari kejahatannya tadi dan kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti seperti alat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya berupa tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, beberapa kartu ATM dan pakaian yang digunakan pelaku pada saat melaksanakan aksinya, mereka adalah pelaku kejahatan ganjal ATM yang belum lama keluar dari tahanan hingga kini melakukan kejahatan serupa.

Atas perbuatan tersebut terhadap empat pelaku ini kami kenakan pasal 477 KUHP dan atau 476 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,

Pada kesempatan ini juga kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada ketika melakukan transaksi di ATM, Jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal ketika terjadi kendala atau hambatan di mesin ATM dan jika memang terjadi kendala segera menelpon call center Bank terkait, dan di sini juga kami dari Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk terus dan selalu memberikan perlindungan kepada masyarakat dan kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah Polres Jakarta Timur, tegas AKBP Bayu Kurniawan. (Red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed