Sengketa Lahan di Duren Sawit Antara H.Junaedi dan H. Encang Hasanudin Diduga libatkan Mafia Tanah

nkrinews45.com Jakarta – Sengketa lahan antara H.Junaedi dan H.Encang telah lama memasuki ranah hukum sejak November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan No perkara 615 , yang sekarang telah memasuki tahap mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat H.Encang, Kamis,(25/07/2024).

Kasus ini bermula dari H.Encang yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, memunculkan dugaan melibatkan mafia tanah dalam pengambilan lahan tersebut.

Tanah yang menjadi sengketa tersebut seluas 500 meter bukan 800 m² yang didalihkan penggugat, sesuai dengan bekas Girik C 354, Persit 27, Blok D.I telah beralih haknya sejak tahun 1980 dari H. Soekardi dan para ahli waris sah pihak H. Junaedi kepada O.B. Sitorus.

Dalam surat pernyataan H. Soekardi yang dibuat pada 22 Januari 1980 di Jakarta menyatakan bahwa tanah tersebut telah dijual kepada O.B. Sitorus. Pernyataan ini diketahui oleh Lurah Malaka dan ditandatangani dengan cap resmi.

Namun girik yang dimunculkan oleh H.Encang yang digunakan sebagai alat bukti tersebut diduga palsu dan kasus ini sendiri pernah diadukan oleh pihak H.Junaedi ke Polda Metro Jaya lalu dari pihak Polda di limpahkan kepada Polres Jakarta Timur dan sampai sekarang masih berproses.

Andri Yusudarso, SH sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum H.Junaedi dari kantor hukum Andri Yusudarso & Partner ke awak media menyampaikan bahwa Hari ini jadwal sidang pembuktian Saksi, keterangan saksi dari pihak penggugat dalam perkara 615 perdata dan Ini baru masuk ke tahapan pemeriksaan Saksi, penggugat dalam pemeriksaan saksi menyampaikan dua orang saksi atas nama Amin dan Ahmad Riyadi yang diajukan oleh penggugat.

“Dalam keterangan saksi,kami mengamati,menganalisa dari pada keterangan saksi banyak yang tidak bersesuaian dengan faktor-faktor hukum, Fakta-fakta hukum yang kami dapat di persidangan selama persidangan,terus kami juga menyayangkan bahwa saksi juga menghadirkan saksi yang ada hubungan dengan keluarga, seperti Ahmad Riyadi itu adalah adik ipar dari penggugat,”ujarnya.

Kuasa Hukum Tergugat Andri Yusudarso,SH juga menanggapi hasil persidangan dalam tahap mendengarkan kesaksian dari penggugat dengan mengatakan.

“Tentu kami akan melakukan upaya hukum, langkah-langkah hukum dan nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan dalam perkara ini,”tandasnya.

Menanggapi hal tersebut akademisi dari Univ Muhammadiyah, Surya Vandiantata mengatakan bahwa banyak kejanggalan dari pihak penggugat dan berharap hakim PN Jakarta Timur bisa cermat dalam mengambil putusan.

“ Itu banyak banget kejanggalan dari pihak penggugat misalnya akte hibah dibawah tangan itu tanpa ada saksi ber tandatangan diakta yang cuma secarik kertas segel tersebut. belum lagi soal luas tanah yang digugat penggugat selalu mendalilkan berubah-ubah. Oleh karena itu saya yakin Hakim bisa melihat Fakta -Fakta Hukum ini.” Tutup Surya

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed