Polsek Tanjungpandan melalui Tim Ulat Bulu Unit Resintel yang dipimpin Ipda Alfadri berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah mesin alat berat dan perlengkapan toko yang terjadi di sebuah toko alat mesin di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Selasa, 19/05/2026
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan korban bernama Susandi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terkait hilangnya sejumlah barang dagangan di toko miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ulat Bulu Polsek Tanjungpandan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Hasilnya, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku berinisial *I(23)* di asrama belakang toko korban.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penelusuran barang bukti di sejumlah wilayah mulai dari Tanjungpandan, Kecamatan Sijuk hingga Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 unit mesin dari total 15 mesin yang diduga dicuri pelaku, terdiri dari:
– 6 unit Mesin Loncin GX 10 PK
– 2 unit Mesin Loncin GX 17 PK
– 1 unit Mesin Loncin GX 14 PK
– 1 unit Mesin Loncin GX 7 PK
Sementara 5 unit mesin lainnya masih dalam daftar pencarian barang (DPB). Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan pelaku secara bertahap sejak Januari hingga Mei 2026. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik toko untuk mengambil berbagai barang, mulai dari oli mesin, mesin Loncin, chainsaw, hingga perlengkapan lainnya. Barang-barang tersebut kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membeli sejumlah barang, di antaranya perhiasan emas, sepeda motor bekas, PlayStation, sepeda anak, hingga membayar hutang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tanjungpandan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Belitung.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.








































