NKRINEWS45. COM |
Kota Magelang – Aparat kembali mengungkap kasus kepemilikan dan rencana peredaran bahan peledak ilegal dengan tersangka berinisial IDR (18), warga Imogiri, Bantul. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan transaksi terselubung guna memastikan informasi yang diterima, Jumat (27/02/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polres Magelang Kota setelah memperoleh laporan terkait dugaan transaksi bahan peledak di wilayah Kota Magelang. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan sistem cash on delivery (COD).
Tersangka diamankan di kawasan Tidar Selatan saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan hampir tiga kilogram bahan peledak dan obat mercon yang disimpan dalam wadah plastik serta toples. Seluruh barang bukti langsung diamankan guna mencegah potensi bahaya.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. menegaskan bahwa jumlah bahan peledak yang diamankan tergolong besar dan berisiko tinggi.
“Jumlah yang diamankan cukup besar dan berpotensi membahayakan banyak orang apabila sampai digunakan atau diperjualbelikan secara bebas,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Jumat (27/02/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 984 gram bahan peledak siap racik, 1.506 gram obat mercon, satu unit timbangan digital, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta kendaraan yang dipakai tersangka. Semua barang tersebut kini menjadi alat bukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IDR mengaku menawarkan bahan peledak tersebut melalui media sosial. Ia datang dari Bantul ke Magelang untuk bertemu dengan calon pembeli yang telah berkomunikasi sebelumnya. Harga yang ditawarkan mencapai Rp 1 juta untuk keseluruhan barang.
Beruntung, transaksi belum sempat terjadi karena petugas lebih dahulu melakukan penangkapan. Polisi menilai tindakan cepat ini penting untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan, mengingat bahan peledak ilegal dapat membahayakan keselamatan masyarakat luas.
AKP Iwan menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri asal-usul bahan peledak tersebut. Dugaan adanya jaringan pemasok masih didalami, termasuk kemungkinan distribusi lintas wilayah. Koordinasi dengan aparat di daerah lain juga dilakukan untuk memutus rantai peredaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur larangan kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin yang sah. Proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penjualan bahan berbahaya melalui media sosial perlu diwaspadai. Aparat mengintensifkan patroli siber guna memantau aktivitas ilegal di ruang digital. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kejadian serupa.
Polres Magelang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah bahan berbahaya yang dijual secara daring. Keselamatan publik menjadi prioritas utama. Setiap informasi dari warga akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan wilayah.
Saat ini perkara dalam tahap pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya. Kepolisian memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta mencegah peredaran bahan peledak ilegal di kemudian hari. (Nar).
Red-Spyd





















