Transaksi Narkoba Lewat IG dan DANA, Pemuda 26 Tahun Terancam Penjara Seumur Hidup

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Polres Temanggung melalui tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Pringsurat meringkus seorang pemuda berinisial MA (26) atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis (gorila). Pemuda pengangguran asal Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tersebut ditangkap di Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung pada Sabtu (1/8/2026) dini hari pukul 01.00 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Temanggung pada Senin, 31 Agustus 2026 pagi, Satresnarkoba memberikan kronologi penangkapan tersangka.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti awal yang disembunyikan di dalam tas selempang hitam miliknya.

“Petugas menemukan satu bungkus rokok bekas merek TUTON yang di dalamnya berisi dua plastik klip irisan daun tembakau kering berwarna cokelat. Tembakau sintetis tersebut masing-masing memiliki berat kotor 0,66 gram dan 1,49 gram,” terang Kaurbinopsnal Narkoba IPTU Deni Susiana.

Penggeledahan tidak berhenti pada barang bawaan. Petugas kemudian memeriksa telepon seluler (ponsel) milik tersangka dan mendapati jejak digital berupa foto atau peta lokasi penyimpanan barang bukti lainnya.

Berbekal petunjuk digital tersebut, petugas bersama tersangka menuju titik yang dituju. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi tembakau sintetis berwarna hijau dengan berat kotor 6,09 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan lakban merah dan diselipkan di sela-sela pohon pisang. Penemuan barang bukti ini turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku mengonsumsi tembakau sintetis tersebut untuk kebutuhan pribadi. Modus transaksinya dilakukan secara daring melalui akun Instagram. Tersangka mentransfer uang sebesar Rp300.000 melalui layanan Top Up aplikasi DANA di minimarket, dan barang kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Sementara itu, terkait barang bukti yang diselipkan di pohon pisang, MA mengaku dirinya hanya dimintai tolong oleh rekannya yang bernama W untuk mengambil paket tersebut berdasarkan panduan lokasi yang dikirimkan via WhatsApp. Saat ini, W telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka MA saat ini ditahan di Mapolres Temanggung. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU KUHP terbaru. Ia dihadapkan pada ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta pidana denda kategori berat.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *