Jakarta – Polsek Kramatjati kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah Jakarta Timur. Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Senin (23/6/2025), jajaran Polsek Kramatjati mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian dengan berbagai modus.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kramatjati KOMPOL RUSIT MALAKA, SH.I, MH, didampingi Kanit Reskrim AKP FADHOLI, SH, MH dan Kasubsi Penmas Polres Metro Jakarta Timur IPDA ARYA.
Empat kasus pencurian yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus pencurian biasa dan dua kasus pencurian dengan pemberatan. Salah satunya melibatkan tersangka H bin A.H.H (24) yang mencuri motor dan barang pribadi milik korban saat rumah dalam keadaan kosong di Batu Ampar, Kramatjati. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Lexi dan dua unit handphone.
Kasus lain melibatkan tersangka PTA alias MPE (23), yang mencuri sepeda motor dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak motor korban yang sudah rusak. Pelaku berhasil diamankan setelah aksinya terekam CCTV.
“Motor korban dijual melalui media sosial dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kanit Reskrim AKP Fadholi.
Sementara itu, kasus keempat melibatkan pelaku PKJ alias J (36), yang mencuri sepeda motor milik korban yang juga kenalannya sendiri. Pelaku memanfaatkan kunci asli yang sebelumnya tidak dikembalikan saat meminjam kendaraan korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pasar Rebo dan mengakui telah menjual motor tersebut melalui marketplace.
Kapolsek Kramatjati KOMPOL Rusit Malaka menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim dalam mengungkap kejahatan jalanan di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan pencurian serta tidak mudah percaya kepada orang lain, termasuk dalam hal meminjamkan kendaraan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.