Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Pres Release Ungkap Kasus Ops Pekat Jaya 2024

Nkrinews45.com JAKARTA, – Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom SE,SIK, M.Si didampingi Wakapolsek Purwo Widodo,SH, MH., mengadakan Pres Release pada pukul 10.10 WIB Ungkap Kasus Ops Pekat Jaya 2024 Unit Reskrim.Pres Release bertempat di Halaman Mako Polsek Kelapa Gading Jl. Raya Kelapa Nias kelurahan Kelapa Gading Timur kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (04/03/2024).

Pres Release ini dihadiri, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Wakapolsek Kelapa Gading AKP Purwo Widodo, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa, Kanit Intelkam Polsek Kelapa Gading AKP Antonias, Panit I Reskrim Polsek Kelapa Gading IPDA Dicky Rizaldi Sirait, Panit II Reskrim Polsek Kelapa Gading IPDA David Osyando, dan Panit III Reskrim Polsek Kelapa Gading IPDA Lilik Nugroho.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengucapkan terima kasih kepada rekan – rekan yang sudah hadir di Pres Release Ungkap Kasus Ops Pekat Jaya 2024 Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang menjadi viral di media sosial.

Ia menambahkan saat ini para pelaku merupakan spesialis Curas di Jalan Arteri Pegangsaan,” ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom.

Mukarom mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, atas perhatian masyarakat kami mendapat aduan dari medsos tindak pidana dari aduan masyarakat.

Dan alhamdulillah pada hari Jumat kemarin kami mengamankan dua orang pelaku berinisial AR dan MS di wilayah Kelapa Gading dan wilayah Cakung, ” tambahnya.

Kami juga mengamankan DPO dua orang pelaku yang mengambil handphone menggunakan helm biru yang viral di medsos, tadi malam kita berhasil amankan di wilayah Cakung Jakarta Timur, ” terangnya.

Para pelaku kami kenakan dengan pasal 363 KUHP munculnya pasal dengan kekerasan, dari hasil keterangan pelaku mereka sudah seringkali melakukan kejahatan di lokasi tersebut.

Tindak pidana kejahatan dengan modus di jam – jam kemacetan para pelaku melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan sudah dilakukan lima belas kali, dasar LP yang kami tindak lanjuti LBB nomor 4224 Polsek Kelapa Gading tanggal 23 Januari 2024, korban adalah sopir salah satu ojek Online,” jelasnya.

Adapun tiga kasus yang masuk dalam Ops Pekat Jaya 2024 yang berhasil kami ungkap, tindak pidana pencurian dengan kekerasan spesialis Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Dengan dasar LP/B/64/I/2024/SPKT/POLSEK KELAPA GADING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 Januari 2024.

Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan kekerasan Jo kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam, tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) Ke-2e KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di depan Halte Busway Cempaka Mas II, Jalan Yos Sudarso kelurahan Kelapa Gading Barat kecamatan Kepala Gading Jakarta Utara yang dilaporkan oleh Sdr Leonard Agung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kelapa Gading,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed