Belitung – Satreskrim Polres Belitung melalui URC Resmob Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Al-Ihram, Jalan Kemuning, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (5/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh ARMANSYAH alias ARMAN Bin USMAN (Alm). Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Realme Note 60 saat sedang beristirahat di Masjid Al-Ihram pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan korban, saat itu dirinya tertidur di dalam masjid dengan meletakkan handphone di samping kepala. Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati handphone miliknya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV masjid, terlihat seorang pria mengambil handphone yang berada di samping korban saat korban sedang tertidur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Belitung yang dipimpin oleh Aipda Yulizar Ibrahim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil memperoleh petunjuk terkait keberadaan barang bukti dan identitas terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial AB (44), seorang nelayan yang merupakan residivis dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara.
Tim kemudian melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Tanjungpandan. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di seputaran Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban. Barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 warna Hitam Marmer juga berhasil diamankan karena masih berada dalam penguasaan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung,” ujar AKP Martuani Manik.
Polres Belitung akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga miliknya, termasuk saat berada di tempat ibadah.
Saat ini pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Belitung.





















