NKRINEWS45. COM |
Polres Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang perempuan pelaku pencurian di berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga. Video pencurian yang dilakukan perempuan tersebut, sempat viral beredar di media sosial karena terekam kamera CCTV saat beraksi.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers mengatakan bahwa ungkap kasus bermula saat beredarnya CCTV tentang seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah kosong.
Setelah dilakukan penyelidikan, wajah pelaku identik dengan seorang residivis kasus pencurian. Pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi yaitu ES, seorang perempuan, berumur 34 tahun warga Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
“Pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB di jalan raya wilayah Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Selasa (26/5/2026).
Barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi R-3716-FV, satu kunci sepeda motor, satu unit handphone, satu jaket lengan panjang warna hitam, satu celana jeans warna biru muda dan uang tunai Rp. 6.375.000,-.
“Modus yang dilakukan yaitu pelaku mencari rumah yang terpantau sepi, setelah itu, masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” jelas Wakapolres.
Disampaikan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga. Yang pertama pada hari Sabtu (28/3/2026) di sebuah rumah wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Kemudian pada 24 Maret 2026 melakukan pencurian sepeda motor di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya pada 18 Maret 2026 mencuri di sebuah rumah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 476 Undangan – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp. 500 juta,” tegas Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswanto menyampaikan bahwa pelaku ini tinggal berpindah-pindah. Diketahui telah melakukan aksi yang sama sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Hasil penyelidikan diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Dalam aksinya pelaku beraksi sendirian,” jelasnya.
(Humas Polres Purbalingga)
Red-Spyd








































