NKRINEWS45. COM |
BATANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 25 tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkoba dalam jumlah cukup besar.
Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batang selama semester II 2026.
“Dalam pelaksanaan penegakan hukum selama semester II 2026, kami mengungkap 22 kasus narkoba dan psikotropika sekaligus mengamankan 25 tersangka,” kata Warsono di Batang, Senin.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 936,564 gram, tembakau sintetis sebanyak 304,554 gram, serta 486 butir alprazolam.
Selain itu, petugas juga mengamankan 20.831 butir obat-obatan berbahaya atau obat penenang yang diduga berkaitan dengan praktik peredaran ilegal.
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Terlebih, penyalahgunaan zat berbahaya berpotensi merusak kesehatan, kehidupan sosial, hingga masa depan generasi muda.
Warsono menegaskan, Polresta Batang berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba. Penindakan hukum tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga bandar, pengedar, serta pihak lain yang terlibat dalam mata rantai distribusi barang terlarang tersebut.
Namun, menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Diperlukan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, tokoh agama, keluarga, hingga lingkungan kerja.
Ia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Warsono juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap pergaulan anak. Orang tua diminta lebih peka terhadap perubahan perilaku anak agar potensi penyalahgunaan narkoba dapat diketahui sejak dini.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polresta Batang berharap peredaran narkoba dapat ditekan sehingga Kabupaten Batang menjadi daerah yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Red-Spyd



























