NKRINEWS45. COM |
BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal dalam serangkaian operasi yang digelar sepanjang paruh kedua Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, lima tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sabu, ganja, dan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Plh. Kakapolres Batang, Kompol Indra Hartono, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa Polres Batang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
“Tim Satresnarkoba bergerak cepat dalam operasi ini. Kami berhasil mengamankan lima tersangka dari empat kasus berbeda yang terungkap dalam kurun pertengahan Mei,” ujar Kompol Indra Hartono.
Kasus pertama terungkap pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing. Polisi menangkap JP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,846 gram serta alat hisap berupa bong dan pipet kaca.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pemasok barang haram tersebut. Pada Sabtu (16/5/2026), polisi berhasil menangkap AR di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Dari tersangka, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 4,202 gram beserta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain mengungkap kasus sabu, Satresnarkoba Polres Batang juga berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal yang marak beredar di Kecamatan Bandar. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (19/5/2026) dini hari, petugas menangkap KF di Desa Wonokerto.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 3.450 butir Tramadol dan 620 butir obat berlogo “X/mf” yang diduga merupakan Trihexyphenidyl tanpa izin edar.
Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan Dafid Afandi bin Sutikno di Dukuh Trembyak, Desa Candi, Kecamatan Bandar. Dari tersangka, polisi menyita 300 butir Tramadol dan 363 butir obat berlogo “X/mf”.
Menurut Kompol Indra Hartono, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja. Ribuan pil yang disita tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan penggunanya.
“Peredaran obat keras ilegal ini sangat meresahkan karena banyak disalahgunakan oleh remaja. Kami masih terus mendalami jaringan pemasok yang berada di balik peredaran obat-obatan tersebut,” katanya.
Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan ganja di wilayah Kecamatan Bandar. Tersangka AR ditangkap sekitar pukul 02.10 WIB di Dukuh Trembyak, Desa Candi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket ganja dengan berat bruto 6,002 gram.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Batang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting guna menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya yang kini mulai merambah hingga ke tingkat desa dan menyasar generasi muda.
Red-Spyd




















