BPRN NAGARI GURUN DUKUNG PERATURAN KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN)

Gurun, Sungai Tarab, Luhak Nan Tuo – Kabupaten Tanah Datar | Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun yang ditetapkan dan diberlakukan sejak 31 Desember 2025.

Dukungan ini diberikan karena Nagari Gurun sampai saat ini belum memiliki Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari, sehingga diperlukan pedoman adat yang jelas untuk menjaga ketertiban sosial, marwah adat, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Peraturan KAN tersebut disusun dan diputuskan melalui musyawarah Kerapatan Adat Nagari Gurun yang melibatkan unsur-unsur nagari, di antaranya ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, tokoh masyarakat, Parik Paga Nagari, BPRN, Pemerintahan Nagari, serta Babinkamtibmas.

Ketua BPRN Nagari Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, menyampaikan bahwa BPRN bersyukur dan mengapresiasi inisiasi yang dilakukan oleh Kerapatan Adat Nagari Gurun, karena hal tersebut menunjukkan komitmen moral para panghulu dalam menata dan mengatur kehidupan adat di Nagari Gurun.
Menurutnya, komitmen tersebut tercermin dalam pengaturan berbagai persoalan adat, antara lain sumbang laku (Peraturan KAN Cilako), persoalan gotong royong di pusaro, serta hal-hal yang berkaitan dengan tradisi, alek, dan tata cara adat nagari.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Peraturan KAN Nomor 13, 15, 17, dan 19 merupakan fondasi penting yang akan menjadi pedoman dan bahan rancangan bagi Pemerintahan Nagari Gurun bersama BPRN dalam menyusun Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari Gurun ke depan.

“Inisiasi KAN ini adalah wujud tanggung jawab adat dan moral panghulu. Peraturan KAN menjadi pijakan awal agar Peraturan Nagari Adat Salingka Gurun dapat disusun secara utuh, berlandaskan adat, syarak, dan kesepakatan bersama,” tegasnya.

BPRN Nagari Gurun menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan falsafah adat Minangkabau:
“Nagari bapaga undang,
kampuang bapaga buek.”
Dengan dukungan tersebut, BPRN mengajak seluruh masyarakat Nagari Gurun untuk menghormati, mematuhi, dan melaksanakan Peraturan KAN sebagai pedoman bersama, sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari Gurun secara resmi.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diketahui oleh seluruh pihak.
BPRN NAGARI GURUN

Ketua,
Irwan Dt Paduko Boso

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed