Satuan Brimob Polda Aceh melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Toni Sitorus, personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Aceh, di Mako Satuan Brimob Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Aceh Kombes Pol. Zulkifli Ismail, S.I.K., M.Han., sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan profesionalisme di lingkungan Polri.
Komandan Satuan Brimob Polda Aceh Kombes Pol. Zulkifli Ismail, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat. Menurutnya, penegakan disiplin harus dilaksanakan secara konsisten demi menjaga marwah institusi, meningkatkan profesionalisme, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, loyalitas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.








































