NKRINEWS45. COM |
KENDAL – Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, Polres Kendal melaksanakan tindakan pemusnahan (disposal) barang bukti bahan peledak pembuat petasan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (24/2/2026) pagi di area Quarry/tambang galian C Pal 15, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Pemusnahan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di lokasi yang jauh dari pemukiman warga guna menjamin keamanan. Proses disposal ini dipimpin oleh Ipda Agus Santoso, S.H. selaku Dantim Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng beserta tujuh anggota ahli penjinak bom.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyach, S.H., M.H., anggota Unit III dan Unit IV Satreskrim, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kendal, Ajun Jaksa Madya Novita Nugraheni Sembodo, S.H.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi aluminium powder 94,2 ons, belerang 60,5 ons, potassium chlorate 69,8 ons, dan obat petasan jadi 113,2 ons.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Ipda Dewo Mardiansyach, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas dalam meminimalisir potensi bahaya ledakan yang dapat mengancam nyawa masyarakat.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur keamanan yang ketat oleh tim ahli dari Brimob. Kami ingin memastikan bahwa bahan berbahaya ini tidak lagi disalahgunakan,” ujar Ipda Dewo.
Lebih lanjut, beliau memberikan himbauan khusus kepada masyarakat Kendal, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mencoba-coba meracik, menyimpan, apalagi menyalakan petasan. Mari kita isi bulan Ramadan nanti dengan kegiatan ibadah dan hal-hal positif yang bermanfaat bagi sesama, bukan dengan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Red-Spyd








































