Celurit Menancap di Kepala Korban, Polsek Pasar Rebo Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

nkrinews45.com Jakarta Timur — Jajaran Polsek Pasar Rebo berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang sempat menggegerkan warga setelah seorang pemuda mengalami luka serius akibat sabetan celurit yang menancap di bagian kepala.

Kapolsek Pasar Rebo, AKP IW Wijaya, mengatakan dua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang lebih 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP IW Wijaya saat rilis kasus di Mapolsek Pasar Rebo.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin, 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Telaga RT 13 RW 09, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Korban berinisial FK (18), warga Cijantung, Jakarta Timur, mengalami luka serius di bagian kepala setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula saat dua pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di depan korban. Saat itu korban diduga meneriaki pelaku dengan kata-kata kasar dan mengajak berkelahi.

Tak terima dengan ucapan tersebut, kedua pelaku pulang mengambil celurit sebelum kembali ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, salah satu pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai dahi sebelah kanan dan senjata tajam tersebut sempat menancap di kepala korban.
Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri.

Petugas Polsek Pasar Rebo kemudian menerima laporan dari RSUD Pasar Rebo terkait adanya korban penganiayaan dengan kondisi celurit masih menancap di kepala. Polisi langsung menuju rumah sakit sebelum korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial NA (18) dan DS (18) yang diketahui berdomisili di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu sweater hitam, pakaian pelaku, serta hasil visum luka korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 466 KUHP junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek menegaskan aksi penganiayaan tersebut murni dipicu emosi sesaat dan bukan karena pengaruh minuman keras maupun narkotika.

“Dari pengakuan pelaku, tidak ada pengaruh alkohol. Jadi murni karena emosi dan salah paham saat berpapasan di jalan,” jelasnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini telah menjalani operasi dan masih dalam tahap pemulihan. Polisi memastikan kondisi korban tidak dalam keadaan kritis.

Di akhir keterangannya, AKP IW Wijaya mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

“Layanan 110 gratis dan bebas pulsa. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” pungkasnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *