Demi Foya-Foya dan Karaoke, Pemuda Wonosobo Nekat Curi Baterai Tower BTS di Temanggung

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian tiga buah baterai lithium pada fasilitas Base Transceiver Station (BTS) milik PT. XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Pelaku berinisial NN (26), pemuda asal Wonosobo, diringkus petugas setelah terbukti membobol fasilitas komunikasi tersebut demi membiayai gaya hidup dan berfoya-foya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers yang digelar di Hall Mapolres Temanggung pada Kamis (16/7/2026) pukul 13.00 WIB. Dalam keterangan pers di hadapan awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalistik Temanggung (FJT), Kapolres turut didampingi oleh Waka Polres Kompol Bowo Kristianto, Kasat Reskrim AKP I Komang Mahendra Deputra, serta Kasi Humas IPTU Endy Widodo.

AKBP Zamrul Aini memaparkan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah Tower BTS di Dusun Rejosari RT 1/RW 3, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

Peristiwa bermula saat tersangka NN mengendarai mobil Daihatsu Xenia berwarna biru metalik (Nopol: AA-1952-EW) dan memantau situasi di sekitar tower BTS. Setelah memastikan kondisi sepi, tersangka melancarkan aksinya dengan cara memotong pagar pembatas tower menggunakan tang potong besi.

Setelah berhasil masuk ke area dalam, pelaku mendekati boks panel BTS dan mengeluarkan kunci inggris untuk merusak gembok beserta gagang pintu. Dalam kondisi boks yang sudah terbuka, NN menggunakan obeng untuk melepas baut penghubung yang mengikat baterai lithium pada rangkaian BTS. Sebanyak tiga buah baterai lithium berhasil dilepas dan langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa kabur.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka melakukan tindakan kriminal ini murni karena alasan ekonomi. Tersangka mengaku membutuhkan uang tambahan untuk mencukupi kepentingan pribadi dan bersenang-senang, seperti berkaraoke dan jalan-jalan.

Pihak kepolisian saat ini juga masih terus melakukan pengembangan perkara terkait kemungkinan adanya aksi kejahatan serupa yang dilakukan di wilayah Bulu.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam beraksi, di antaranya:
1 unit mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik (AA-1952-EW).
1 buah obeng merek Tekiro bergagang hijau dengan panjang 30 cm.
1 buah tang potong besi bergagang hijau.
1 buah kunci inggris warna silver merek Tenka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NN kini harus mendekam di ruang tahanan. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e dan f KUHPidana karena mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Atas tindakan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda golongan V maksimal sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *