SUMBAR | Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Fly Over Panorama Sitinjau Lauik kembali menjadi perhatian serius lintas instansi. Dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta konsinyering isu pembebasan lahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tampil sebagai salah satu aktor kunci yang menegaskan pentingnya percepatan tanpa mengorbankan ketertiban administrasi dan kepentingan masyarakat.
Rapat strategis yang digelar di Hotel Santika Padang tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, bersama unsur kementerian terkait, satgas, serta pemangku kepentingan lainnya. Agenda utama rapat membahas progres pengadaan tanah pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik yang mencakup 23 bidang lahan, termasuk persoalan lahan sempadan sungai yang membutuhkan penanganan khusus.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, dalam arahannya menegaskan bahwa proyek Fly Over Panorama Sitinjau Lauik bukan sekadar proyek daerah, melainkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menyangkut kepentingan publik luas. Karena itu, ia menekankan perlunya sinergi lintas sektor agar proses pembebasan lahan tidak terhambat oleh ego sektoral maupun tarik-menarik kewenangan.
Menurut Kajati Sumbar, percepatan harus berjalan seiring dengan ketepatan dan kepatuhan hukum. Ia mengingatkan seluruh pihak agar bekerja dalam satu frekuensi, saling membuka data, serta mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan institusi masing-masing. “Tanpa sinergi, proses ini akan lambat. Dengan sinergi, pembebasan lahan bisa berjalan cepat, efektif, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu, Kajati Sumbar juga mendorong agar seluruh tahapan administrasi dipastikan lengkap sejak awal. Mulai dari pengecekan berkas per bidang lahan, verifikasi dokumen, hingga paraf bersama satgas harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari yang justru menghambat pembangunan.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Raymundus Nggajo, menegaskan bahwa proyek Fly Over Panorama Sitinjau Lauik dan akses Tol Padang–Sicincin merupakan PSN dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema ini menuntut kepastian lahan sebagai syarat utama keberlanjutan proyek.
Ia menambahkan, pemerintah pusat menaruh perhatian besar pada proyek ini karena memiliki dampak signifikan terhadap konektivitas, keselamatan transportasi, serta pertumbuhan ekonomi kawasan Sumatera Barat, khususnya Kota Padang dan sekitarnya.
Di sisi daerah, Pj Sekda Kota Padang Raju Minropa menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Padang dalam mendukung percepatan pembebasan lahan. Ia menyatakan bahwa langkah-langkah percepatan telah disiapkan, termasuk pemrosesan data lahan yang telah dinyatakan lengkap tanpa penundaan, sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam menyukseskan PSN.
Raju juga menekankan bahwa Pemko Padang akan terus mengawal proses ini secara intensif sesuai arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, agar proyek strategis tersebut dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan keterlibatan aktif Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, khususnya peran tegas Kajati Sumbar dalam mengawal aspek sinergi dan kepatuhan hukum, proses pembebasan lahan Fly Over Sitinjau Lauik diharapkan dapat melaju lebih cepat, tertib, dan minim potensi sengketa, sehingga pembangunan infrastruktur strategis ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan lalu lintas dan keselamatan di kawasan Sitinjau Lauik.
Catatan Redaksi:
Pembangunan Proyek Strategis Nasional merupakan kepentingan bersama yang menuntut sinergi, kepatuhan hukum, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Kejaksaan hadir sebagai pengawal pembangunan agar setiap tahapan berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Wyndoee








































