Dr. Rosi Herman Kupas Tuntas Hukum Adat Minangkabau dalam Sengketa Ganti Rugi Tanah di Forum Internasional

KUALA LUMPUR | Rektorat Asean University International (AUI) Malaysia sukses menggelar Kuliah Umum Internasional yang menghadirkan akademisi asal Sumatera Barat, Dr. Rosi Herman, ST., SH., MT., MH. Sebagai dosen eksekutif AUI, beliau menyampaikan materi bertajuk:
“Peran Hukum Adat Minangkabau Objek Ganti Rugi Tanah terhadap Hukum Negara” pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, pukul 20.00–21.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting.

Acara ini diikuti ratusan mahasiswa S1, S2, dan S3 dari berbagai negara, menjadikannya forum akademik yang membahas sinergi antara hukum adat dan hukum negara dalam konteks pembangunan, perlindungan sumber daya alam, dan penyelesaian sengketa tanah.

Harmoni Hukum Adat dan Negara

Dalam paparannya, Dr. Rosi Herman menekankan bahwa hukum adat Minangkabau masih sangat relevan, khususnya dalam persoalan sengketa ganti rugi tanah.

“Tanah adat bukan sekadar harta benda, tapi juga identitas kekerabatan dan jati diri masyarakat Minangkabau. Karena itu, penyelesaian sengketa tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat,” jelas Dr. Rosi Herman.

Namun, ia menegaskan perlunya harmonisasi dengan hukum negara agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.

Soroti Undang-Undang dan Aturan Teknis

Dalam forum tersebut, Dr. Rosi Herman mengupas sejumlah aturan hukum penting:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)

Pasal 10 huruf e menyebutkan:
“Yang dimaksud dengan kawasan lindung sumber air adalah kawasan yang memberikan fungsi perlindungan terhadap sumber air, misalnya daerah sempadan sumber air, kawasan resapan air, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.”

Dr. Rosi Herman menegaskan, sempadan sungai termasuk kawasan lindung yang tidak boleh dimiliki perorangan dan harus dijaga demi kepentingan masyarakat luas.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 1 angka 21 berbunyi:
“Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.”

Artinya, setiap pembangunan di wilayah sempadan pantai hanya boleh dilakukan dengan izin resmi pemerintah, demi melindungi ekosistem dan mencegah bencana pesisir.

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau

Pasal 5 ayat (1) menetapkan jarak minimal sempadan sungai:
a. 10 meter dari tepi sungai dengan kedalaman ≤ 3 meter.
b. 15 meter dari tepi sungai dengan kedalaman 3–20 meter.
c. 30 meter dari tepi sungai dengan kedalaman > 20 meter.

Pasal 12 ayat (1) menegaskan:
“Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari muka air tertinggi yang pernah terjadi.”

Menurut Dr. Rosi Herman, aturan ini sering diabaikan oleh pengembang atau pemilik lahan yang justru mendirikan bangunan di tepi sungai.

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 Pasal 6 poin d–e

Mengatur larangan pemanfaatan bantaran sungai untuk kepentingan pribadi:

d. Pemanfaatan bantaran/sempadan sungai hanya boleh untuk jembatan, dermaga, pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana publik lainnya.
e. Pemanfaatan sempadan danau pun demikian, hanya boleh untuk fasilitas publik dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Akademisi Multitalenta

Dr. Rosi Herman dikenal sebagai akademisi dengan latar belakang ganda di bidang teknik sipil dan ilmu hukum. Lahir di Lubuk Linggau, 8 September 1968, ia menempuh pendidikan panjang mulai dari S1 Teknik Sipil UMSB (2003), S1 Hukum STIH (2008), S2 Teknik Sipil Universitas Bung Hatta (2010), S2 Hukum Universitas Eka Sakti (2018), hingga menyelesaikan S3 Doktor di AUI Malaysia (2025).

Kombinasi keilmuan ini membuatnya sering dipercaya sebagai narasumber dalam isu pembangunan, hukum adat, dan regulasi sumber daya alam.

Apresiasi dari AUI Malaysia

Wakil Rektor IV Bidang Hubungan Internasional AUI Malaysia, Prof. Anul Zufri, SH., MH., Ph.D, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kuliah umum ini.

“Dr. Rosi Herman menghadirkan perspektif penting bagi dunia akademik internasional. Beliau mampu menjembatani hukum adat dengan hukum negara, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Pesan Penting: Negara Harus Hadir

Menutup kuliahnya, Dr. Rosi Herman menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam menegakkan hukum sempadan sungai dan tanah adat. Jika aturan diabaikan, bencana alam, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu.

“Tanah adat harus dihormati, aturan negara harus ditegakkan, dan lingkungan harus diselamatkan. Hukum bukan hanya teks, tapi wujud nyata dari keadilan sosial,” pungkasnya.

Wyndoee

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *