Edarkan Sabu 130 Gram di Purbalingga, Warga Purwokerto Diringkus Polres Purbalingga

NKRINEWS45. COM |
Polres Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pengedar sabu asal Purwokerto diringkus berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo saat konferensi pers mengatakan waktu ungkap kasus pada hari Selasa (21/4/2026) di jalan raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga sekira jam 00.15 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial LFP (31), laki-laki, alamat sesuai KTP Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Senin (4/5/2026).

Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang, dengan cara menanam atau menaruh barang di suatu lokasi, kemudian mengirim foto dan maps titik lokasi barang diletakkan.

“Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp. 25 ribu per titik lokasi untuk paket kecil dan Rp. 2,5 juta per titik untuk paket besar,” jelas Wakapolres.

Barang bukti yang diamankan yaitu 8 paket yang berisi plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 123,25 gram, 19 paket dengan berat 6,94 gram, satu paket berisi 0,49 gram, dan satu paket berisi 0,24 gram.

“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 130,92 gram,” katanya.

Barang bukti lainnya yaitu 1 buah korek api gas warna merah, 1 unit Hp merk Samsung, 1 unit Hp merk Oppo, 1 buah kresek hitam, 2 buah bungkus bekas sabun, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 set alat hisap sabu, 1 buah tas slempang merk Anom warna hitam dan satu sepeda motor.

“Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan urine tersangka yang positif,” ungkapnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsidair Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku dapat diancam hukuman dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori V sebesar Rp500 juta dan paling banyak kategori VI sebesar Rp. 2 miliar,” tegasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *