Situbondo, 28 Juni 2026 – Sebagai bentuk respons cepat dalam mendukung tugas kepolisian di bidang penegakan hukum, personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur Unit Komposit Bondowoso melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan Barang Bukti Bahan Peledak (BB Handak) di *Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo*.
Kegiatan disposal dilaksanakan atas permintaan Polres Situbondo guna menghilangkan potensi bahaya dari barang bukti bahan peledak yang telah melalui proses hukum. Personel Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim bergerak cepat menuju lokasi dengan membawa peralatan khusus disposal untuk memastikan proses pemusnahan dapat berlangsung secara aman dan sesuai prosedur.
Sebelum pelaksanaan disposal, tim melaksanakan briefing, pemeriksaan kelengkapan peralatan, sterilisasi lokasi, identifikasi barang bukti, serta pengamanan perimeter. Setelah seluruh aspek keamanan dipastikan terpenuhi, proses pemusnahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bahan peledak dengan mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan keselamatan personel maupun masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Barang Bukti Bahan Peledak (BB Handak) berhasil dimusnahkan sehingga tidak lagi berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur Unit Komposit Bondowoso dengan Polres Situbondo dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kemampuan *fast respond*, personel Gegana senantiasa siap memberikan dukungan operasional dalam penanganan bahan peledak secara cepat, tepat, profesional, dan sesuai prosedur demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Situbondo.



































