NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengamankan empat orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit bengkok (corbek) berukuran panjang. Penangkapan ini dilakukan guna mencegah pecahnya tawuran antar kelompok remaja yang dipicu oleh tantangan melalui media sosial.
Kapolres Temanggung, melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo, S.H., mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lingkar Dusun Nglangon, Kelurahan Walitelon Utara, Temanggung.
Aksi ini bermula dari saling tantang antara dua kelompok remaja, yakni kelompok “KUKKUK” dan kelompok “KAISAR_59”, melalui fitur pesan singkat (Direct Message) di media sosial Instagram. Kedua pihak kemudian sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di lokasi yang telah ditentukan.
“Saat kedua kelompok berhadapan, sempat terjadi pelemparan bom molotov oleh salah satu pihak yang memicu keributan. Warga setempat yang merasa terganggu dan terancam segera keluar rumah untuk membubarkan aksi tersebut,” ujar AKP Didik Tri Wibowo dalam keterangannya di Polres Temanggung, Selasa (21/4/2026).
Warga berhasil mengejar dan mengamankan empat remaja berinisial DIA (17), RIM (17), MUA (16), dan ORP (15). Petugas kepolisian yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan para pelaku beserta barang bukti guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat bilah senjata tajam jenis corbek dengan ukuran yang sangat membahayakan, yakni:
Satu bilah corbek gagang merah sepanjang 150 cm.
Satu bilah corbek gagang biru sepanjang 168 cm.
Dua bilah corbek lainnya dengan panjang masing-masing 110 cm dan 106 cm.
Meski pelaku masih berusia di bawah umur (kategori anak), proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Para pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 307 ayat (1) KUHPidana terkait penguasaan dan penggunaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Menanggapi peristiwa ini, Polres Temanggung mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari dan dalam penggunaan media sosial.
“Kami meminta kerja sama dari orang tua agar memastikan anak-anak sudah berada di rumah sebelum larut malam. Pengawasan terhadap pergaulan di media sosial juga sangat penting agar anak-anak kita tidak terjebak dalam aksi kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd



































