NKRINEWS45. COM |
Polsek Muntilan resmi memindahkan penahanan tersangka kasus pencurian burung ke Rutan Polresta Magelang pada Senin siang (16/9/2025).
Tersangka berinisial AY, warga Muntilan, Kabupaten Magelang, ditangkap karena diduga mencuri delapan ekor burung beserta sangkarnya di beberapa lokasi.
Pemberkasan dari Polsek sudah lengkap untuk itu tersangka dipindahkan dari Rutan Polsek Muntilan ke Rutan Polresta Magelang untuk proses penyidikan lebih lanjut yakni pengiriman berkas perkara tahap 1 ke JPU Kejari Kab. Magelang.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan pemindahan penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dari Polsek sudah lengkap. “Hari ini kami memindahkan penahanan tersangka AY ke Rutan Polresta Magelang untuk penyidikan lebih lanjut. Nantinya berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Negeri,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Kapolsek, tersangka AY diamankan pada Rabu (3/9/2025). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian burung yang terjadi di wilayah Muntilan. Total ada lima korban dengan delapan ekor burung dan delapan sangkar yang hilang.
Kronologi kejadian menunjukkan pencurian berlangsung di sejumlah tempat berbeda. Pada Sabtu (30/8/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, korban pertama bernama seorang warga kehilangan burung cucak ijo dan kenari warna bon hijau beserta sangkarnya di garasi rumahnya di Dusun Mediyunan, Desa Keji.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, korban kedua seorang warga juga kehilangan burung di garasi rumahnya di lokasi yang sama. Tidak lama kemudian, pukul 08.30 WIB, burung milik warga hilang di angkringannya yang berada di Dusun Mediyunan.
Kasus serupa terjadi pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di teras depan rumah warga di Dusun Tejowarno, Desa Tamanagung. Sementara itu pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, korban terakhir seorang warga juga mengalami kehilangan burung di teras rumahnya di Dusun Ponggol, Desa Tamanagung.
Kronologi pengungkapan bermula pada Selasa (2/9/2025) ketika Polsek Muntilan menerima laporan adanya pelaku yang diamankan warga.
Petugas kemudian menuju lokasi di Dusun Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan, untuk mengamankan tersangka AY.
Berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Muntilan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti kuat bahwa tersangka AY telah melakukan pencurian burung di beberapa lokasi berbeda.
Setelah pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Unit Reskrim Polsek Muntilan untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Rutan Polresta Magelang.
Kapolsek menegaskan, tersangka AY dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
AKP Abdul Muthohir menuturkan modus operandi tersangka cukup sederhana.
“Pelaku mengambil burung yang digantung di teras rumah korban beserta sangkarnya, lalu dibawa pulang,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu ekor burung kenari warna star blue, satu unit sepeda motor, dan satu celana panjang merek XPD 508 warna abu-abu yang robek.
Selain itu, polisi juga mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV, burung cucak ijo, kenari bon hijau, dua ekor sogok ontong, jalak suren, murai batu, dan kenari warna star blue beserta sangkarnya. Ada pula jaket hoodie warna cokelat tanpa merek dan masker hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolsek menyampaikan, proses penyidikan berlangsung cepat berkat laporan dan informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat. Barang bukti burung kami titipkan kepada pemilik untuk dirawat karena Polsek tidak memiliki fasilitas perawatan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya mendokumentasikan barang bukti burung melalui foto.
“Apabila barang bukti di Pengadilan cukup dengan foto burung maka burung yang telah kami titipkan kepada korban tidak perlu dibawa ke Pengadilan.” imbuhnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada kejadian pencurian agar segera menghuhungi pihak Kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri.
Red-Spyd