BUKITTINGGI | Di sebuah sudut kota Bukittinggi yang dikenal tenang dan ramah, cerita-cerita getir mulai bermunculan. Bukan tentang kejahatan jalanan, melainkan luka yang datang diam-diam—dari layar ponsel, dari pesan singkat, dari suara asing yang tiba-tiba terasa begitu dekat.
Di balik kisah-kisah itu, Dwi Angga Prasetyo berdiri sebagai salah satu sosok yang paling sering mendengar langsung jeritan korban. Sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bukittinggi, ia tak hanya mencatat laporan, tetapi juga menyaksikan bagaimana kejahatan digital perlahan menggerus rasa aman masyarakat.
“Banyak korban datang bukan hanya kehilangan uang, tapi juga rasa percaya diri. Mereka merasa bersalah karena tertipu,” ungkapnya, menggambarkan sisi lain yang jarang terlihat dari sebuah kasus penipuan.
Modusnya mungkin terdengar sederhana, namun dampaknya begitu dalam. Pelaku memulai dengan satu celah: emosi. Mereka menyamar menjadi pembawa kabar duka—keluarga korban dikabarkan kecelakaan. Dalam kepanikan, tanpa berpikir panjang, korban mentransfer uang. Dalam hitungan menit, semuanya berubah.
Ada pula yang terjebak dalam rasa penasaran. Sebuah tautan dikirim, menjanjikan akses ke konten tertentu. Awalnya tampak sepele, namun perlahan korban diminta membayar. Sekali, dua kali, hingga akhirnya sadar—akses hilang, uang pun lenyap.
Bagi Dwi Angga, setiap modus memiliki pola yang sama: membangun kepercayaan, lalu menghancurkannya dalam sekejap.
Yang membuatnya semakin miris, korban datang dari berbagai latar belakang. Ada pelajar, orang tua, bahkan mereka yang dianggap paham teknologi. Kejahatan ini tidak memilih—ia hanya menunggu siapa yang lengah.
Secara hukum, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Dalam ranah digital, jeratan semakin kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, bagi aparat kepolisian, menghukum pelaku bukanlah satu-satunya tujuan. Ada sesuatu yang lebih besar: mencegah korban berikutnya.
“Kalau kita bisa mencegah satu orang saja tidak jadi korban, itu sudah sangat berarti,” kata Dwi Angga, dengan nada yang lebih menekankan empati daripada sekadar penegakan hukum.
Semangat itulah yang kemudian menggerakkan kolaborasi. DPC PJS Kota Bukittinggi hadir sebagai mitra, membawa pendekatan yang lebih dekat ke masyarakat.
Bendahara PJS, Gustedria, menuturkan bahwa pihaknya ingin menjadikan edukasi sebagai gerakan bersama, bukan sekadar kegiatan seremonial. Mereka percaya, informasi yang tepat bisa menjadi benteng pertama bagi masyarakat.
Sekretaris PJS, Alex Armanca, menambahkan bahwa pelajar akan menjadi fokus utama. Generasi muda dinilai memiliki peran penting dalam menyebarkan kesadaran, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
Ketua PJS, Hamriadi, memastikan bahwa setelah Lebaran, sosialisasi besar akan digelar. Kepolisian akan dihadirkan langsung, agar masyarakat mendapatkan pemahaman dari sumber yang paling memahami situasi lapangan.
Di tengah semua rencana itu, ada satu harapan yang sama: agar tidak ada lagi cerita kehilangan yang berawal dari sebuah pesan singkat.
Karena bagi AKP Dwi Angga, tugasnya bukan hanya mengungkap kejahatan, tetapi juga menjaga harapan. Bahwa di tengah derasnya arus digital, masyarakat tetap bisa merasa aman—asal tidak berjalan sendiri.
Catatan Redaksi:
Apa yang dilakukan Dwi Angga Prasetyo mencerminkan wajah Polri yang semakin humanis. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan empati menjadi bukti bahwa polisi bukan hanya hadir saat masalah terjadi, tetapi juga sebelum itu—mencegah, melindungi, dan mengayomi. Inilah makna nyata “Polisi untuk Masyarakat”, ketika hukum berjalan beriringan dengan kepedulian.
Wyndoee





































