JAKARTA | nkrinews46.com – Terkait pemberitaan yang ada di media mengenai kasus Proyektil Rekoset, yang mengakibatkan 2 korban anak SMK di kota Sidoarjo, pada saat adakan latihan tembak di lokasi, Rabu (17/12/2026), pihak TNI AL segera menanggapi hal tersebut.
Berikut pernyataan dari pihak TNI AL :
KRONOLOGI KASUS PROYEKTIL REKOSET
1. Kronologi :
1. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2025 telah terjadi peristiwa proyektil rekoset yang mengenai seorang anak bernama Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya di Lokasi SMPN 33 Gresik, Locus delick di Mushola sekolah tersebut, meskipun belum ada bukti siapa pelaku sebenarnya, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah , pihak Kesatuan Marinir
telah melakukan langkah-langkah konkrit sebagai bentuk rasa empati atas kejadian proyektil
rekoset tersebut diantaranya bantuan pengobatan, pengantaran pada saat kontrol maupun
memberikan santunan.
2. Bahwa pada somasi pertama yang dikirimkan oleh Sdr Dewi Murniati kepada Kolonel Marinir
Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla pada tanggal 19 Januari 2026 yang didalamnya tidak jelas
ditujukan secara spesifik baik ke pribadi Kolonel Marinir Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla,
atau ditujukan ke jabatannya sebagai Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir. karena sebelum kejadian itu terjadi Kolonel Marinir Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla belum menjabat posisi tersebut. Sehingga timbulnya kesalahan dalam menunjuk pihak (Error in Persona).
3. Bahwa pernyataan Sdr Dewi Murniati pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 23.30 WIB berlokasi di RS. Siti Khodijah Sepanjang Taman kamar VIP B, yang menyatakan ada intimidasi dari seorang Mayor didepan anaknya sangatlah tidak benar, pada faktanya seorang Mayor yang dimaksud oleh Sdr Dewi Murniati hanya memohon untuk minta proyektil yang diduga telah mengenai anak Sdr Dewi Murniati.
Untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan, namun Sdr Dewi Murniati menolak sehingga seorang Mayor yang dimaksud Sdr dewi Murniati hanya menjawab “Kalau begitu ya sudah nanti diurus oleh PH, ” dengan nada yang santun dan tidak adanya suara atau nada tinggi dalam pengucapannya.
4. Bahwa pada tanggal 7 dan 14 Januari 2026 yang terjadi di sebuah rumah makan pada mediasi pertama dan di tempat kesatuan pada mediasi kedua. Antara perwakilan kesatuan Marinir dan keluarga korban telah melakukan mediasi dan dengan anggapan oleh Sdr Dewi Murniati tidak ada progres dan tidak ada keseriusan. Dari jawaban Sdr Dewi Murniati tersebut bisa dinyatakan bahwa itu mengada ada, dikarenakan bukti yang sebenarnya yang terjadi kerika ditanya oleh pihak kesatuan sebagai bentuk kompensasinya apa, sama sekali tidak pernah menjawab dengan alasan takut dianggap pemerasan.
5. Bahwa pada mediasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 dan 14 Januari 2026 antara perwakilan kesatuan Marinir dan keluarga korban, Sdr Dewi Murniati menyimpulkan dan beralasan mediasi tersebut tidak ada progres dan menunjukkan tidak ada keseriusan, faktnya adalah Sdr Dewi Murniati ditanya bentuk kompensasinya apa sama sekali tidak pernah menjawab dengan alasan takut dianggap pemerasan.
6. Bahwa dalam hal ini pihak kesatuan sudah melakukan tindakan dalam bentuk empati seperti, sudah dibawa ke RS. Siti Khotijah untuk dilakukan pemeriksaan dan Rontgen. Dan melaksanakan operasi pengambilan Proyektil yang ada di tangan kiri, Pemberian santunan ke keluarga, dan pembiayaan
control tertanggal 29 Desember 2025.
7. Disepakati pada tanggal 07 Januari 2026 pukul 13.00 WIB yaitu mediasi pertama menjelaskan bahwa peristiwa proyektil rekoset merupakan suatu musibah, orang tua korban sejak awal bersedia
untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan serta tidak menghendaki permasalahan ini di
publikasikan atau di viralkan. Akan tetapi fakta yang terjadi berkata lain.
8. Bahwa Sdr Dewi Murniati pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan : Tidak berkenan
menyampaikan dan mengutarakan jumlah nominal biaya kompensasi luka yang terjadi pada korban.
Karena sampai saat ini belum mengetahui untuk ke depannya tentang luka korban yang
diderita. dan saat ini masih melaksanakan konsultasi dengan Psikiater berkaitan dengan trauma yang dialami oleh Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya. Sdr Dewi Murniati
menyampaikan agar ada jaminan masa depan karena luka yg diderita dengan harapan ada dispensasi untuk menjadi anggota TNI AL.
9. Pihak perwakilan satuan menegaskan bahwa dari pihak Dinas Marinir sudah memperhatikan korban dugaan proyektil rekoset mulai dari perawatan, pengobatan dan kontrolsampai dengan saat
ini, dan menjelaskan musibah yang dialami dari pihak Marinir dan dari pihak korban dari awal sepakat penyelesaian secara kekeluargaan.
2. Kasus Posisi
Pihak TNI (Kesatuan Marinir). Januari – Februari 2026, Surabaya, bahwa pihak kesatuan Marinir memandang peristiwa yang terjadi sebagai suatu musibah berupa
dugaan proyektil rekoset, yang hingga saat ini belum dapat dipastikan asal-usulnya maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Oleh karena itu, pihak kesatuan berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menolak adanya tuduhan yang secara langsung menyimpulkan kesalahan tanpa adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.Bahwa meskipun demikian, pihak kesatuan tetap menunjukkan itikad baik dengan memberikan bantuan kepada korban, antara lain
berupa fasilitasi pengobatan, pemeriksaan medis (rontgen), tindakan operasi pengambilan proyektil, serta pemberian santunan dan pendampingan selama proses kontrol kesehatan. Tindakan tersebut
merupakan bentuk empati dan kepedulian, bukan merupakan pengakuan atas adanya kesalahan hukum. Bahwa terhadap somasi yang diajukan, pihak kesatuan melalui kuasa hukumnya menyatakan adanya cacat formil berupa error in persona, karena somasi tidak secara jelas ditujukan pada kapasitas pribadi atau jabatan, serta ditujukan kepada pihak yang pada saat kejadian belum menjabat posisi sebagaimana disebutkan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak terdapat hubungan hukum
keperdataan antara pihak kesatuan dengan pihak pengirim somasi, sehingga dasar pengajuan somasi
dinilai tidak relevan secara yuridis. Bahwa pihak kesatuan tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi, dengan menegaskan bahwa upaya komunikasi tersebut merupakan bentuk itikad baik dan bukan pengakuan kesalahan. Bahkan hingga somasi kedua, pihak kesatuan masih memberikan kesempatan untuk dialog secara musyawarah guna menjaga hubungan baik antar pihak.
Pihak Sdr Dewi Murniati (Keluarga Korban) Januari – Februari 2026, Surabaya,
bahwa pihak Sdr Dewi Murniati selaku orang tua korban berpendapat bahwa telah terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian fisik dan psikis terhadap anaknya akibat dugaan proyektil
rekoset, sehingga mengajukan somasi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab sebagai bentuk tuntutan atas peristiwa tersebut. Bahwa dalam somasi yang diajukan, pihak Sdr Dewi Murniati mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367
KUHPerdata, dengan menilai bahwa terdapat unsur kelalaian atau tanggung jawab dari pihak yang dituju atas kerugian yang dialami korban. Bahwa pihak Sdr Dewi Murniati juga menyampaikan adanya ketidakpuasan terhadap proses mediasi yang telah dilakukan, dengan anggapan tidak adanya progres maupun keseriusan dari pihak kesatuan dalam memberikan penyelesaian yang jelas. Selain itu, pihaknya menyatakan nominal kompensasi karena mempertimbangkan kondisi korban ke depan, termasuk dampak trauma yang masih dalam penanganan medis dan psikologis.
Bahwa dalam perkembangannya, pihak Sdr Dewi Murniati mengharapkan adanya jaminan masa depan bagi korban atas luka yang dialami, termasuk adanya harapan dispensasi tertentu bagi korban di kemudian hari.
Di sisi lain, langkah somasi yang dilakukan juga menunjukkan bahwa pihak keluarga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan.
(Ril/).
































