JAKARTA | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen IMIPAS) menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam memerangi peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Isu yang selama ini menjadi sorotan publik kini dijawab dengan langkah nyata dan strategi menyeluruh.
Di tengah kritik dan perhatian dari Komisi III DPR RI, Kemen IMIPAS justru menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan. Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan, perang terhadap narkotika adalah komitmen bersama yang tidak bisa ditawar.
“Segala bentuk peredaran narkotika, baik oleh warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi,” tegas Agus.
Keseriusan itu tampak dari berbagai langkah konkret yang terus digulirkan. Kemen IMIPAS memperkuat sistem keamanan berbasis teknologi, salah satunya melalui pemasangan CCTV terintegrasi untuk memantau aktivitas di dalam lapas secara real time.
Tak hanya itu, razia rutin dan insidentil juga digencarkan. Kegiatan ini melibatkan sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian, sehingga pengawasan tidak berjalan sendiri, melainkan terpadu.
Kolaborasi semakin diperluas dengan melibatkan TNI. Kemen IMIPAS menyadari bahwa peredaran narkotika merupakan jaringan kompleks yang membutuhkan pendekatan lintas sektor untuk dapat diberantas hingga ke akar.
Di sisi lain, pembenahan internal menjadi perhatian serius. Integritas petugas menjadi kunci utama. Kemen IMIPAS memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu.
Faktanya, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi berat, mulai dari hukuman disiplin hingga pemecatan. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa bersih-bersih dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar warga binaan.
Salah satu strategi paling signifikan adalah pemindahan warga binaan kategori bandar dan high risk ke Lapas Nusakambangan. Hingga kini, sebanyak 2.284 orang telah dipindahkan ke lokasi dengan pengamanan super ketat tersebut.
Langkah ini dinilai efektif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan mengisolasi para pelaku utama, Kemen IMIPAS berupaya membersihkan lapas dan rutan dari praktik transaksi ilegal yang selama ini sulit dikendalikan.
Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tidak semata represif. Kemen IMIPAS juga menekankan aspek rehabilitatif melalui program pembinaan yang berkelanjutan bagi warga binaan.
Program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian terus diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah. Tujuannya jelas, mencegah mereka kembali terjerumus ke dalam lingkaran narkotika.
Kemen IMIPAS memahami bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara instan. Dibutuhkan evaluasi berkelanjutan, keterbukaan terhadap masukan, serta kerja sama semua pihak agar sistem pemasyarakatan benar-benar bersih dari narkotika.
Dengan langkah tegas, pengawasan ketat, dan pembinaan yang terarah, Kemen IMIPAS menargetkan lapas dan rutan kembali pada fungsi utamanya: sebagai tempat pembinaan yang aman, bersih, dan mampu mengembalikan warga binaan ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
TIM RMO


































