Tanah Datar | Ool Maizen Putra (30), sosok berinisial O yang selama ini disebut-sebut sebagai korban sekaligus dijadikan objek penipuan oleh MM, akhirnya angkat bicara. Dengan nada tegas dan penuh kekecewaan, Ool mengaku geram karena namanya dipakai untuk memperdaya keluarganya.
“Saya tidak pernah kenal, tidak pernah bertemu, bahkan tidak tahu siapa orang itu. Tapi nama saya dijadikan alat untuk menakut-nakuti keluarga saya,” ujar Ool, Minggu (22/2/2026).
Ia menceritakan, pada 30 September 2025 dirinya dihubungi oleh kakaknya, F, yang hendak berangkat membawa muatan dari Batusangkar menuju Penyabungan. Tanpa mengetahui isi muatan tersebut, Ool diminta membantu sebagai kernet.
Kepadanya, F menyampaikan bahwa ia menerima upah Rp4 juta dari pemilik barang bernama Buyung yang kemudian diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses pemuatan dilakukan oleh Buyung, dan F disebut tidak mengetahui secara pasti isi muatan.
Sesampainya di Penyabungan, kendaraan mereka dihentikan oleh petugas Bea Cukai Sumatera Utara dan keduanya diamankan selama 1×24 jam untuk pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara. Pada 1 Oktober 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan, F ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab sebagai pengemudi dan lalai tidak memeriksa isi muatan. Sementara Ool dinyatakan tidak terbukti terlibat dan dibebaskan.
Kondisi itulah yang kemudian diduga dimanfaatkan MM. Kepada keluarga Ool, MM menyampaikan bahwa Ool juga akan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim memiliki jaringan orang dalam yang bisa “mengurus” pembebasan Ool dengan syarat membayar Rp50 juta untuk penyidik.
Untuk meyakinkan keluarga, MM mengirimkan foto Ool yang diperoleh dari petugas jaga dan mengaku bahwa foto tersebut diambil sendiri karena sudah bertemu langsung dengan Ool. Padahal, menurut Ool, ia sama sekali tidak pernah bertemu dengan MM.
Tidak hanya itu, MM juga mengirimkan foto dirinya bersama temannya di kantor DJBC Sumut dan mengklaim itu foto dirinya bersama penyidik yang menangani perkara, sehingga keluarga semakin yakin dan akhirnya mentransfer Rp50 juta.
“Saya sudah jelas dibebaskan karena memang tidak terbukti terlibat. Tapi keluarga saya ditakut-takuti dan akhirnya tertipu. Itu yang membuat saya sangat geram,” tegas Ool.
Fakta tersebut juga telah ditegaskan oleh penyidik DJBC Sumut, William Pandapotan, yang menyatakan bahwa O tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan memang tidak memiliki keterlibatan pidana.
Hingga kini, Ool mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan MM. Ia mengetahui dari beberapa orang, MM disebut kerap menggunakan modus serupa dengan tampil rapi dan parlente untuk meyakinkan target, mengaku memiliki banyak jaringan pejabat, dan memanfaatkan situasi hukum seseorang untuk meminta uang.
Untuk proses hukum, keluarga sepenuhnya telah menyerahkannya kepada kuasa hukum mereka, Joni Hermanto, S.H. Joni menegaskan bahwa dirinya akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan berharap dalam waktu dekat pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Perkara ini bukan perkara rumit. Alat bukti lengkap, saksi ada, bukti transfer ada, percakapan ada. Secara hukum konstruksinya terang. Kami berharap penyidik segera meningkatkan statusnya dan melakukan penahanan,” tegas Joni.
Ia bahkan menyatakan akan berkoordinasi dengan Biro Wassidik Polda Sumbar apabila penyidik di Polres Tanah Datar tidak bergerak cepat menangani perkara tersebut.
“Kami tentu menghormati proses hukum dan percaya proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Tapi jika tidak ada progres yang jelas, kami akan berkoordinasi dengan Biro Wassidik Polda Sumbar untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Joni juga mengungkapkan bahwa sejak laporan ini bergulir dua hari terakhir, dirinya banyak dihubungi berbagai pihak yang meminta agar proses hukum dikawal hingga tuntas.
“Ternyata banyak yang tidak suka dan merasa jijik dengan perilakunya selama ini. Banyak yang berharap agar proses ini benar-benar berjalan dan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum supaya ada efek jera dan kedepannya dia bisa berubah,” pungkas Joni.
Tim




























