Lacak Hingga ke Grabag, Satreskrim Polres Temanggung Amankan Pelaku Curanmor dan Kunci T

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Pringsurat. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian dan motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, didampingi Kasi Humas IPTU Endi Widodo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Rumini (39), warga Desa Karangwuni.

“Kejadian bermula pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya di pinggir jalan dekat pemandian umum Kali Joho, Dusun Banjarsari, untuk mencuci pakaian. Namun, tak berselang lama, motor tersebut sudah raib dari lokasi,” ujar AKP Didik dalam konferensi pers di Aula Mapolres Temanggung, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Pringsurat melakukan penyelidikan intensif. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku berinisial HK alias Cenggur (25), warga Grabag, Magelang.

“Pelaku HK diamankan saat berada di sebuah acara kegiatan masyarakat di wilayah Kebonagung, Grabag. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan pelaku lainnya berinisial MN alias Pesing (43) serta barang bukti utama satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun milik korban,” lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci sepeda motor dengan kunci palsu atau kunci T. Setelah berhasil, motor curian tersebut dibawa lari ke daerah Grabag, Magelang untuk disembunyikan.

Selain motor hasil curian (Yamaha Mio), polisi juga menyita satu unit Honda Beat tahun 2024 yang digunakan para pelaku sebagai sarana untuk mencari sasaran. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun karena melakukan pencurian dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu,” tegas AKP Didik.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *