NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kepemilikan senjata tajam ilegal yang meresahkan masyarakat. Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengamankan seorang pemuda yang nekat melakukan aksi penodongan menggunakan senjata tajam di area publik dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung pada Kamis (4/6/2026) pagi. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu I Komang Mahendra Deputra dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo di hadapan awak media lokal Temanggung.
Peristiwa meresahkan tersebut terjadi pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Taman Pancasila dan Tugu Jam Temanggung, Kelurahan Dongkelan Utara, Jampiroso.
Kapolres Temanggung memaparkan bahwa kejadian bermula ketika pelaku yang berinisial RF (19), warga Jampirejo, Temanggung, sedang mengamen bersama dua orang temannya. Setelah itu, mereka bergabung untuk nongkrong dan mengonsumsi minuman keras di sekitar Taman Pancasila.
“Aksi ini dipicu oleh masalah sepele. Pelaku merasa marah karena permintaannya meminta sejumlah uang untuk membeli minuman keras tidak dipenuhi. Di bawah pengaruh alkohol, pelaku kemudian memukul seseorang dan memicu keributan,” jelas AKBP Zamrul Aini.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis knuckle knife (pisau keling) berwarna hitam dengan panjang sekitar 20 cm. Pelaku kemudian menodongkan senjata berbahaya tersebut ke arah orang-orang yang berada di lokasi, hingga membuat warga yang tengah bersantai di fasilitas umum itu bubar berhamburan menyelamatkan diri.
Berdasarkan laporan polisi tersebut petugas bergerak cepat meringkus pelaku guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah knuckle knife sepanjang 20 cm yang digunakan untuk mengancam warga.
Atas perbuatannya, kini pemuda berinisial RF tersebut harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak di muka umum. Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Melalui rilis ini, Polres Temanggung juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras serta tidak membawa barang-barang berbahaya di tempat umum demi menjaga kondusivitas dan rasa aman di wilayah Kabupaten Temanggung.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd



























