Massa Aksi Damai Sampaikan Aspirasi di Halaman Kantor Bupati

Parik Malintang | Suasana halaman Kantor Bupati Padang Pariaman di Komplek IKK Parik Malintang, Senin (1/9/2025), mendadak ramai oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pekebun Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam. Mereka datang untuk menyuarakan aspirasi terkait ganti rugi tanaman dan bangunan akibat pembangunan di kawasan Tarok City.

Aksi damai itu dipimpin oleh Refdianto dan kawan-kawan, berlangsung tertib dan penuh interaksi. Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, yang didampingi Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, sejumlah pejabat daerah, Kapolres Padang Pariaman bersama jajaran, serta perwakilan Kodim 0308 Pariaman.

Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis atau akrab disapa JKA, menegaskan komitmennya untuk selalu mendengar suara masyarakat.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ambo John Kenedy Azis tidak akan membuat rakyat sengsara. Silahkan kritik ambo kalau salah langkah, ambo bukan anti kritikan. Mari kito duduak basamo untuk mencari penyelesaian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah siap menindaklanjuti setiap tuntutan masyarakat selama ada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun tuntutan utama masyarakat Kapalo Hilalang dalam aksi tersebut adalah:

Evaluasi SK peruntukan lahan eks Kebun Baru dan Kebun Lama (eks HGU PT Purna Karya) yang sudah diberikan kepada sejumlah instansi, termasuk untuk Yonkes (Batalyon Kesehatan).

Realisasi pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan garapan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan serta pemanfaatan lahan oleh pengguna di lokasi eks HGU, yang hingga kini belum dituntaskan.

Menanggapi hal itu, Bupati JKA menegaskan bahwa pembatalan SK maupun sertifikat lahan bukan kewenangan bupati.

“Pemerintah daerah tentu mendengar dan mencatat seluruh aspirasi masyarakat. Namun, untuk pembatalan sertifikat yang sudah dikeluarkan, itu bukan lagi kewenangan bupati,” jelasnya.

Meski begitu, JKA memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga berwenang agar penyelesaian berjalan adil dan tidak merugikan rakyat.

“Yang terpenting, kita tetap mengedepankan musyawarah dan penyelesaian sesuai aturan. Aspirasi masyarakat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tutupnya.

Aksi ini berlangsung damai, menunjukkan semangat masyarakat untuk memperjuangkan haknya sekaligus terbuka pada ruang dialog dengan pemerintah.

Wyndoee

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *