NKRINEWS45. COM |
BREBES – Jajaran Sat Reskrim Polres Brebes berhasil menangkap pelaku dugaan pembubuhan warga Desa Pende Kecamatan Banjarharjo yang mayatnya ditemukan di dalam koper di rumah kosong di Desa Sukareja Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes.
Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026. Pelaku yang berinisial R (45), pun langsung dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Brebes, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas di dalam koper. Pelaku ditangkap di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
“Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat,” kata Kapolres, Selasa 17 Februari 2026 siang.
Kapolres melanjutkan, dari hasil autopsi terhadap jazad korban, korban meninggal dunia karena terkena benda tumpul di bagian belakang kepala. Kemudian terdapat patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki dan dasar tulang kepala.
“Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jazad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki dan tangan korban,” lanjut Kapolres.
Terkait dengan penyebab pembunuhan keji ini, kata Kapolres, pelaku merasa emosi saat ditagih hutang karena korban sempat menampar pelaku. Pelaku pun emosi dan kalap, yang akhirnya memukul pelaku menggunakan batu yang ada di dekatnya.
“Batu itu dipukulkan di bagian kepala dan bagian dada, dan juga di bagian tengkuk sampai korban meninggal dunia,” lanjut dia.
Terkait dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus penemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tim Dokkes Polda Jateng melakukan autopsi jasad korban di kamar mayat RSUD Brebes, Selasa (17/02/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah koper yang dikubur di salah satu ruangan rumah warga di Desa Sukareja.
Dari hasil pemeriksaan awal, di dalam koper tersebut ditemukan tubuh korban bersama dua potongan kaki kiri dan kanan yang telah terpisah dari badan.
Proses autopsi dilakukan secara menyeluruh oleh tim forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian, waktu kematian, serta kemungkinan adanya tanda-tanda kekerasan lainnya di tubuh korban. Petugas juga melakukan pendalaman terhadap kondisi potongan tubuh yang ditemukan di dalam koper. (HMS)
Red-Spyd





































